Pansus DPRD Samarinda Godok Perda Pemakaman: Wajibkan Setiap Kecamatan Punya TPU

DIWAWANCARAI - Anggota DPRD Samarinda, Aris Mulyanata (Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Di tengah desakan penataan kota yang kian padat, DPRD Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai mengkaji serius penyusunan regulasi pemakaman umum.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tiap kecamatan memiliki tempat pemakaman yang layak dan tak tergerus pembangunan.

banner 325x300

Pansus DPRD Samarinda kembali aktif membahas rancangan peraturan daerah (perda) terkait penataan pemakaman umum, Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam rapat bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), sejumlah teknis mulai dikonsolidasikan, mulai dari ketersediaan lahan, penetapan zona, hingga luasan area pemakaman yang harus disiapkan.

“Masih dalam tahap menghimpun data dan menyusun teknis. Perlu perencanaan tata ruang yang matang,” ujar Ketua Pansus Aris Mulyanata.

Lewat perda ini, DPRD ingin memastikan setiap kecamatan di Samarinda memiliki tempat pemakaman umum yang dikelola pemerintah.

“Yang kami bahas ini hanya yang dikelola pemerintah. Belum termasuk swasta atau kelompok masyarakat,” sambungnya.

Selain itu, aturan ini diharapkan menjadi pedoman dalam pengelolaan pemakaman oleh swasta dan kelompok masyarakat agar tak ada lagi alih fungsi lahan pemakaman secara semena-mena.

Soal teknis, Sekretaris Disperkim Samarinda, Cecep Herly, mengatakan pemerintah sudah memetakan sejumlah pelayanan pemakaman.

Ada empat zona yang akan ditetapkan, tersebar di 10 kecamatan se-Samarinda. Pemakaman umum di setiap zona itu akan dikelola pemerintah lewat unit pelaksana teknis (UPT).

“Pembentukan UPT masih diusulkan ke provinsi. Sementara pemkot menyiapkan fasilitas UPT tersebut,” singkatnya.

(Adv)

banner 325x300