ANALITIKNEWS.COM – Suasana persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mendadak ramai ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikannya kepada pengunjung.
Dokumen yang ditunjukkan tersebut mencakup ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga sarjana (S1).
Momen itu terjadi saat Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis (5/11).
Ia terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan dokumen pendidikannya secara langsung kepada orang-orang yang mengikuti jalannya sidang.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Jokowi Sampaikan Alasan Ingin Tunjukkan Ijazah
Menanggapi permintaan tersebut, hakim sempat meminta Jokowi menunda keinginannya hingga persidangan selesai. Hakim menyarankan agar mantan kepala negara itu memperlihatkan ijazahnya pada kesempatan lain.
“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan,” kata hakim.
Namun, Jokowi kembali memohon agar majelis hakim memberikan kesempatan kepadanya.
Ia menyebut sudah berjanji kepada publik untuk memperlihatkan ijazah dari seluruh jenjang pendidikan yang pernah ditempuhnya.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Setelah mendapat kesempatan, Jokowi menghadap ke arah pengunjung dan memperlihatkan sejumlah ijazah miliknya.
Aksi tersebut langsung mengundang perhatian hingga membuat suasana ruang sidang riuh.
Hakim kemudian meminta Jokowi menghentikan aksinya setelah dokumen pendidikan tersebut diperlihatkan.
“Sudah, cukup,” kata hakim.
Roy Suryo Hadapi Dakwaan Pencemaran Nama Baik
Jokowi hadir dalam persidangan tersebut sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam dakwaan subsidair, Roy juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(*)
