OJK Tindak Pelanggaran Saham DSSA hingga SHID, Belvin Tannadi Didenda Rp5,35 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan./ Ist

ANALITIKNEWS.COM – Sejumlah perusahaan sekuritas, investor, hingga individu masuk dalam daftar penindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2026. OJK menjatuhkan berbagai sanksi atas pelanggaran di pasar modal, mulai dari peringatan tertulis hingga denda miliaran rupiah.

Daftar penindakan hingga 31 Oktober 2026 itu mencakup sejumlah perkara perdagangan saham. Beberapa di antaranya melibatkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT MD Pictures Tbk (FILM).

Dalam daftar tersebut, OJK menjatuhkan denda terbesar sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal terkait kasus saham DSSA.

OJK mengumumkan daftar pelanggar tersebut melalui keterangan resmi pada Minggu (1/11/2026). Penindakan ini berkaitan dengan penerapan prinsip una via dalam penegakan hukum pasar modal.

“Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK,” tulis OJK.

Kasus DSSA Libatkan Banyak Perusahaan Sekuritas

Perkara saham DSSA menjadi salah satu kasus dengan daftar pihak yang terkena sanksi cukup panjang.

OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Selain itu, Rudy menerima pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

OJK juga mengenakan denda Rp1,4 miliar kepada PT Sinarmas Sekuritas.

Penindakan berlanjut kepada tujuh perusahaan sekuritas lainnya. Masing-masing menerima denda Rp1,4 miliar, yakni PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Daftar tersebut juga mencakup PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, serta PT Waterfront Sekuritas Indonesia.

Sementara itu, RHB Sekuritas menerima denda Rp700 juta.

OJK turut memberikan peringatan tertulis kepada sejumlah individu. Mereka adalah Fitra Sie, Sam Sahiry Rumamby, Widya Halim, Suryadi, Morgan Gindo Wardana, Maria Retnowulan, dan Baskara Alias Karnen S.

Ketujuh orang tersebut berasal dari sejumlah perusahaan sekuritas yang terkait dengan perkara DSSA.

BREN dan CUAN Terkena Denda Ratusan Miliar

Selain DSSA, OJK juga menindak pelanggaran dalam penawaran umum saham BREN.

Dalam kasus PT Barito Renewables Energy Tbk tersebut, Anbo Holdings Ltd menerima denda sebesar Rp500 miliar.

OJK juga menjatuhkan sanksi dalam perkara IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Tigonis Capital Pte Ltd menerima denda Rp100 miliar.

Dua perusahaan sekuritas, yakni PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, juga menerima denda masing-masing Rp1,7 miliar.

Belvin Tannadi Didenda dalam Kasus Tiga Saham

Penindakan OJK juga menyasar investor dan individu dalam sejumlah perkara perdagangan saham.

Dalam kasus PT MD Pictures Tbk (FILM), OJK menjatuhkan denda masing-masing Rp5 miliar kepada Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi.

Sementara itu, perkara saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) melibatkan Roby Tan, Trisno Wibowo, Jordy Liman, dan Tan Heng Lok.

OJK mengenakan denda Rp1,4 miliar kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman. Adapun Tan Heng Lok menerima denda Rp1,7 miliar.

Nama investor Belvin Tannadi juga masuk dalam daftar penindakan. OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar atas kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

Selain itu, OJK memberikan peringatan tertulis kepada David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri. Keduanya terkait kegiatan sebagai penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON).

Dalam perkara perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Muhammad Juni Andri Rahman.

OJK Tindak Perdagangan Saham IMPC dan SHID

Daftar penindakan berikutnya mencakup kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC).

Dalam perkara ini, PT Dana Mitra Kencana menerima denda Rp2,1 miliar. OJK juga menjatuhkan denda masing-masing Rp1,8 miliar kepada Melani dan Upita Amalia.

Sementara itu, dalam kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID), Ferry Sudjono menerima denda Rp2,35 miliar.

OJK menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Lembaga ini juga mendorong peningkatan kepatuhan seluruh pelaku pasar agar aktivitas perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

“Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” tulis OJK.

(Redaksi)