DPR Dukung Langkah Polri, 20 Perusahaan Terseret Kasus Karhutla

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani

ANALITIKNEWS.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dari puluhan perusahaan tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

Puan menilai penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla harus berjalan secara transparan dan mengedepankan integritas. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional serta memastikan pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

“Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi,” kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Puan Apresiasi Langkah Penegakan Hukum Polri

Puan mengapresiasi perkembangan penanganan perkara karhutla yang kini menyasar korporasi. Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan ketegasan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

“Maka proses penanganan karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tapi juga tentang ketegasan negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana Karhutla,” ujar Puan.

“Perkembangan penegakan hukum ini patut kita apresiasi. Dan pada saat yang sama, keluarga terdampak Karhutla juga masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani kehidupannya dengan aman,” tambahnya.

Selain mendukung proses hukum, Puan meminta pemerintah pusat dan daerah tetap memperhatikan masyarakat terdampak. Ia menyoroti perlunya perlindungan bagi keluarga pekerja, pelaku usaha kecil, dan warga yang menggantungkan penghidupan di sekitar wilayah karhutla.

“Masyarakat perlu memperoleh perlindungan selama penyelesaian berlangsung. Keluarga pekerja dan warga sekitar perlu mengetahui dukungan yang tersedia serta arah penanganan yang memengaruhi penghidupan mereka,” ujar Puan.

“Penjelasan pemerintah perlu membantu warga memahami pekerjaan yang telah selesai, kebutuhan yang masih ditangani, dan dukungan yang dapat diandalkan,” sambungnya.

Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik menangani 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.

Dari keseluruhan laporan tersebut, Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka. Empat perusahaan di antaranya berstatus PMA.

“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Asep dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).

(*)