Polri Dalami 98 Kasus Karhutla, Kapolri Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

ANALITIKNEWS.COM – Polri menelusuri dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

Penyelidikan ini berjalan seiring dengan penanganan 98 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla oleh korporasi.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan pihak asing dalam perkara tersebut.

Ia menyampaikan temuan itu saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (19/10).

“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami ini ada keterlibatan pihak asing,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (19/10).

Meski mengungkap dugaan tersebut, Suyudi belum menjelaskan identitas pihak asing yang dimaksud.

Ia juga belum merinci bentuk keterlibatan maupun peran pihak tersebut dalam kasus karhutla yang sedang diselidiki.

Polri Identifikasi Keterlibatan Pihak Asing

Suyudi mengatakan penyidik masih memilah pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Proses itu mencakup penelusuran perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA) serta pihak asing lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran.

“Karena ini dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah mana yang terlibat PMA [red: Penanaman Modal Asing] atau pihak asing mana yang bukan pihak asing,” tuturnya.

Ia menegaskan, dugaan keterlibatan pihak asing menjadi bagian dari penyidikan yang masih berlangsung.

Menurutnya, pihak yang diduga terlibat juga berasal dari negara tetangga, meski Polri belum mengungkap negara asal maupun identitasnya.

“Tapi yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Iya, ada negara tetangga,” imbuhnya.

Sembilan Perusahaan Sawit Berstatus Tersangka

Bareskrim Polri sebelumnya mencatat 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla oleh korporasi.

Dari jumlah tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka.

Polri mencatat luas lahan terbakar dalam perkara yang melibatkan korporasi mencapai 25.600,26 hektare.

Sementara itu, data per 13 Oktober 2026 menunjukkan Polri menerima 273 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang dilakukan perorangan. Penyidik menetapkan 223 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.157,89 hektare.

(*)