Hukum  

Dugaan Oknum TNI Terlibat Korupsi BNPB, KPK Surati Jenderal Agus Subiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto

ANALITIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penyidik menduga perkara korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan tersebut berkaitan dengan benturan kepentingan, praktik penyuapan, hingga aliran uang.

Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026).

Surat itu memuat konstruksi perkara dan informasi yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengiriman surat tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (21/10/2026).

“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/10/2026).

KPK Uraikan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, surat kepada Panglima TNI bertujuan memperkuat kolaborasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi di BNPB.

KPK turut menyampaikan dugaan keterlibatan anggota TNI dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut.

“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya,” ujar Budi.

Meski telah menyampaikan informasi tersebut, KPK belum mengungkap identitas anggota TNI yang diduga terlibat.

Budi mengatakan pihaknya meyakini Puspom TNI akan menindaklanjuti informasi tersebut, terlebih kedua institusi telah berkoordinasi secara intensif sejak awal penanganan perkara.

“Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” ujarnya.

KPK Paparkan Posisi Mantan Kepala BNPB

Sebelum mengirimkan surat kepada Panglima TNI, KPK telah berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk menjelaskan perkembangan penyidikan, termasuk posisi mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah memaparkan informasi itu dalam kegiatan ekspos perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026. Sejumlah unsur penyidik TNI turut menghadiri kegiatan tersebut.

“Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga

Taufik juga menyebut penyidik telah mendalami dugaan keterlibatan anggota keluarga dalam perkara tersebut. KPK mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan penyelenggara negara di lingkungan BNPB.

“Untuk peran adik ipar atau adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa alat bukti yang menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB,” lanjutnya.

KPK turut menjelaskan penerapan pasal terhadap para tersangka, termasuk Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan.

“Bahwa kita (menjelaskan ke Puspom TNI), sudah menetapkan tersangka dan naik tahap ke penyidikan dan sudah di-state di situ, dikunci, bahwa kewenangan KPK dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi harus melibatkan penyelenggara negara,” ujar Taufik.

(*)