ANALITIKNEWS.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia meninggalkan dampak serius, dengan total luas lahan terbakar mencapai 30.758,15 hektare dalam perkara yang ditangani Polri terhadap pelaku perorangan dan korporasi. Hingga 13 Oktober 2026, penyidik telah menetapkan 232 tersangka dari 371 laporan polisi.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menyampaikan data tersebut di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10).
Dari total laporan yang diterima, sebanyak 273 laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla oleh perorangan, sedangkan 98 laporan lainnya melibatkan korporasi.
Ratusan Tersangka dari Kasus Perorangan
Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri menetapkan 223 tersangka. Penyidik mencatat luas lahan terbakar mencapai 5.157,89 hektare dan menangani kasus tersebut di 12 wilayah kepolisian daerah.
“Sampai dengan tertanggal 13 Oktober 2026, penegakan hukum Karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka, sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” kata Pipit.
Pipit menjelaskan, penyidik masih melengkapi sejumlah berkas perkara. Sebanyak 181 perkara berstatus P-19, yang berarti jaksa meminta penyidik menyempurnakan berkas sebelum proses hukum berlanjut.
Kalimantan Barat mencatat 68 laporan polisi, disusul Riau dengan 61 laporan, Sumatera Selatan 38 laporan, dan Kalimantan Tengah 34 laporan.
“Polda Kalimantan Barat ada 68 laporan polisi. Kalau kita lihat di sini 68 dengan jumlah tersangka dan lidik sampai dengan pelimpahan selesainya perkara. Untuk Polda Riau 61, Polda Sumatera Selatan 38 kasus atau laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah ada 34 kejadian atau laporan polisi, case,” ujarnya.
Sembilan Tersangka Korporasi
Polri juga mengusut dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla. Dari 98 laporan polisi, penyidik menetapkan sembilan tersangka korporasi dengan luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
“Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka,” ucapnya.
Polda Kalimantan Barat mencatat 33 laporan, Sumatera Selatan 17 laporan, Kalimantan Tengah 14 laporan, Kalimantan Selatan 11 laporan, Kalimantan Timur tujuh laporan, Riau enam laporan, dan Kalimantan Utara tiga laporan.
Dari sembilan tersangka korporasi tersebut, tujuh berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan.
“Sehingga di sini berjumlah total semuanya 98. Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” ujar dia.
(*)
