Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Soroti Dugaan Fasilitas Khusus

Ilustrasi Lapas Cibinong./ Ist

ANALITIKNEWS.COM – Sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menemukan sejumlah fasilitas yang menyerupai hunian pribadi. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus bagi narapidana tertentu.

Tim Ombudsman menemukan bangunan itu di area belakang lapas. Lokasinya berada sekitar 100 meter dari kantin dan terlindung pagar kayu.

Saat memeriksa kawasan tersebut, tim menemukan ruangan dengan sofa, televisi berukuran besar, serta pendingin udara. Seorang pria juga menghalangi akses tim ketika mereka hendak masuk ke salah satu bangunan.

Tim kemudian menemukan bingkai foto kolase yang menampilkan sosok yang disebut identik dengan Jimmy Masrin.

Jimmy Masrin merupakan pengusaha yang menjalani hukuman dalam perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Bangunan Berubah Dua Hari Setelah Sidak

Perubahan kondisi bangunan menarik perhatian setelah sidak berlangsung. Dua hari kemudian, pengelola memasang pelat bertuliskan “Rumah Dinas Pegawai”.

Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi bangunan dan pihak yang menggunakan fasilitas itu.

Jimmy Masrin memiliki rekam jejak panjang di dunia bisnis. Ia dikenal sebagai salah satu pimpinan Lautan Luas Group yang bergerak dalam bidang kimia dan logistik.

Jimmy menempuh pendidikan di University of Oklahoma. Ia kemudian meraih gelar Master of International Management dari Thunderbird School of Global Management, Arizona.

Ia bergabung dengan Grup Lautan Luas pada 1989 dan kemudian menduduki sejumlah posisi penting dalam perusahaan.

Di luar dunia usaha, Jimmy juga aktif dalam olahraga golf. Ia tercatat sebagai salah satu pendiri Indonesian Masters dan pernah menjabat Chairman Asian Tour.

Jimmy Masrin Terpidana Kasus Korupsi LPEI

KPK mengusut Jimmy Masrin dalam perkara korupsi fasilitas pembiayaan LPEI. Perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan.

Dalam klaster PT Petro Energy, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp958,5 miliar. Sementara itu, pengusutan LPEI secara keseluruhan mencakup 11 debitur dengan potensi kerugian negara sekitar Rp11,7 triliun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Jimmy Masrin pada Maret 2026. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta.

Selain itu, hakim menetapkan uang pengganti sebesar US$32,69 juta dengan subsider delapan tahun kurungan.

Fasilitas Bangunan Jadi Sorotan

Temuan Ombudsman turut menyoroti salah satu dari 13 bangunan di area belakang Lapas Cibinong.

Bangunan tersebut memiliki pendingin udara, tempat tidur berukuran besar, dapur, kulkas, dan ruang tamu. Tim juga menemukan foto yang diduga menampilkan Jimmy Masrin di dalam bangunan.

Pihak lapas menyebut bangunan itu sebagai fasilitas “rumah asimilasi” atau “rumah dinas”. Namun, fasilitas di dalam bangunan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penggunaannya.

Kemenimipas Periksa Pejabat Lapas Cibinong

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini menelusuri dugaan fasilitas khusus tersebut.

Pemeriksaan juga menyasar lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Pihak berwenang menonaktifkan kelima pejabat itu selama proses pemeriksaan.

Tim juga mencermati tindakan seorang warga binaan yang menghalangi petugas ketika Ombudsman melakukan sidak.

Selain itu, pemeriksa menelusuri perubahan kondisi bangunan dan hilangnya sejumlah barang setelah sidak.

Pemeriksaan internal akan menelusuri fungsi bangunan, pihak yang menggunakannya, serta kemungkinan pelanggaran aturan pemasyarakatan.

(Redaksi)