ANALITIKNEWS.COM – Kementerian Kehutanan kembali mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pemegang konsesi yang berkaitan dengan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah mencabut izin lima perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang menyasar seluruh pemegang konsesi tanpa membedakan skala perusahaan.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/9).
Lima perusahaan yang kehilangan izinnya yakni PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.000 hektare. Kemenhut juga mencabut izin PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, yang memiliki konsesi seluas 11.882 hektare.
Selanjutnya, pemerintah mencabut izin PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare. Dua perusahaan lainnya yakni PT Grash Putri Perdana yang memiliki wilayah konsesi di Lamandau, Sukamara dan Ketapang seluas 24.990 hektare serta PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare.
Secara keseluruhan, lima perusahaan tersebut menguasai konsesi dengan luas mencapai 92.464 hektare.
Area Terbakar Capai 1.168 Hektare
Kemenhut juga mencatat area terbakar di dalam konsesi kelima perusahaan tersebut. PT Wana Lestari Jaya tercatat memiliki area terbakar seluas 47 hektare, sedangkan PT Prima Multi Buana mencapai 18,20 hektare.
Area terbakar terbesar terdapat di konsesi PT Pancaran Wana Nusa dengan luas 497 hektare. Sementara itu, PT Grash Putri Perdana mencatat area terbakar 374,99 hektare dan PT Bagus Wahana Lestari mencapai 231,10 hektare.
Jika dijumlahkan, area terbakar pada kelima konsesi mencapai sekitar 1.168,29 hektare.
Raja Juli mengatakan pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang mereka kelola. Perusahaan juga harus menjalankan seluruh kewajiban yang melekat pada izin yang pemerintah berikan.
Raja Juli menyebut pencabutan izin lima perusahaan itu berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Ia menegaskan pemegang konsesi atau PBPH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka (izin) lima (perusahaan) tersebut saya cabut,” ucap dia.
Kemenhut Harapkan Efek Jera
Pemerintah berharap pencabutan izin tersebut mendorong perusahaan pemegang konsesi lain untuk memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla. Kemenhut menilai perusahaan tidak hanya bertanggung jawab terhadap aktivitas pemanfaatan kawasan, tetapi juga harus memastikan kawasan tetap terjaga dari ancaman kebakaran.
Raja Juli berharap tindakan tersebut memberikan peringatan kepada perusahaan lain agar menjalankan kewajiban pengelolaan kawasan secara serius.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” tuturnya.
Dengan pencabutan lima izin tersebut, pemerintah kembali menegaskan bahwa pemegang konsesi memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya karhutla sekaligus menjaga kawasan yang berada dalam pengelolaannya.
(*)
