ANALITIKNEWS.COM – Perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Di tengah perkembangan kota dan meningkatnya kompleksitas aktivitas masyarakat, upaya penanggulangan kebakaran dinilai tidak lagi cukup hanya mengandalkan respons cepat ketika api telah berkobar.
Pencegahan, kesiapsiagaan, sistem proteksi bangunan, hingga penguatan koordinasi seluruh unsur di lapangan perlu dibangun dalam satu sistem yang memiliki landasan hukum jelas.
Semangat tersebut menjadi salah satu dasar DPRD Kota Samarinda dalam mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pembahasan regulasi ini mulai diperdalam bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pembahasan awal digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Rabu (2/9/2026).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan proses pembahasan dilakukan untuk memastikan regulasi yang nantinya lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan kondisi nyata yang dihadapi petugas di lapangan.
Menurutnya, naskah akademik Raperda telah tersedia. Tahapan berikutnya menjadi momentum bagi DPRD dan perangkat daerah terkait untuk menggali berbagai persoalan teknis maupun kelembagaan yang selama ini menjadi tantangan dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan.
“Tahap awal ini kami manfaatkan sebagai forum untuk menggali berbagai persoalan yang dihadapi petugas di lapangan. Masukan dari Dinas Kebakaran sangat penting agar materi Raperda nantinya benar-benar menjawab kebutuhan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Tidak Sekadar Memadamkan Api
Bagi DPRD Samarinda, keberadaan Perda nantinya diharapkan mampu mengubah paradigma penanganan kebakaran. Pemadam kebakaran tidak hanya hadir saat terjadi musibah, tetapi juga memiliki peran yang lebih kuat dalam membangun sistem pencegahan.
Konsep tersebut mencakup kesiapan sarana dan prasarana, sistem proteksi kebakaran pada bangunan, kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat, hingga mekanisme koordinasi antarpihak.
Dengan regulasi yang lebih komprehensif, upaya perlindungan masyarakat diharapkan dapat dilakukan sejak sebelum kebakaran terjadi.
Rohim menilai salah satu aspek yang juga perlu diperkuat ialah pengelolaan relawan pemadam kebakaran.
Keberadaan relawan selama ini memiliki kontribusi penting dalam mendukung respons cepat ketika terjadi kebakaran. Namun, semakin banyaknya unsur yang terlibat membutuhkan pola koordinasi yang jelas agar seluruh personel dapat menjalankan tugas berdasarkan peran, kapasitas, dan kewenangannya.
“Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, kami berharap pelaksanaan tugas di lapangan menjadi lebih mudah, termasuk dalam hal pengelolaan dan koordinasi para relawan,” ujarnya.
Penguatan regulasi tersebut sekaligus diharapkan dapat menciptakan tata kelola penanggulangan kebakaran yang lebih tertib, terukur, dan memiliki kepastian hukum.
Dorong Damkar Lebih Kuat Melakukan Pencegahan
Salah satu perhatian DPRD dalam penyusunan Raperda adalah memperkuat posisi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) dalam aspek pencegahan.
Selama ini, petugas di lapangan masih menghadapi keterbatasan kewenangan ketika menemukan persoalan yang berpotensi membahayakan keselamatan kebakaran pada suatu bangunan.
Padahal, pengalaman teknis petugas pemadam kebakaran dapat menjadi masukan penting untuk memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan, bukan sekadar dipenuhi secara administratif.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong agar Perda nantinya memberikan pijakan hukum yang lebih kuat bagi Damkar untuk melakukan intervensi terhadap persoalan yang berkaitan dengan keselamatan dan proteksi kebakaran.
“Kami berharap Perda ini nantinya memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada Damkar untuk melakukan intervensi ketika ditemukan persoalan yang berkaitan dengan keselamatan dan proteksi kebakaran,” tegas Rohim.
(adv)
