ANALITIKNEWS.COM – Masa depan pariwisata Samarinda tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak destinasi yang dibangun, tetapi juga seberapa besar sektor tersebut mampu menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Arah itulah yang kini didorong DPRD Kota Samarinda melalui penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kota Samarinda 2025–2045.
Regulasi yang diproyeksikan menjadi pijakan pembangunan pariwisata hingga 2045 tersebut diarahkan agar lebih aktual, adaptif, dan mampu mengikuti perkembangan Kota Samarinda.
Pembahasan terbaru dilakukan DPRD bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda di ruang rapat paripurna DPRD Samarinda, Kamis (27/8/2026). Pertemuan turut melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menilai penyempurnaan regulasi harus dimulai dari fondasi kajian yang menjadi dasar penyusunan Raperda.
Salah satu perhatian utama adalah kajian akademis yang disusun pada 2022. Menurut Kamaruddin, perkembangan kondisi pariwisata dan regulasi dalam beberapa tahun terakhir membuat dokumen tersebut perlu diperbarui.
“Kami menilai perlu dilakukan revisi dan pembaruan agar substansinya sesuai dengan kondisi Samarinda saat ini,” ujar Kamaruddin.
Pembaruan kajian tersebut nantinya mencakup pemetaan destinasi wisata, potensi-potensi baru, serta berbagai perkembangan sektor pariwisata yang muncul dalam beberapa tahun terakhir.
Langkah tersebut dinilai penting agar RIPPARDA tidak menjadi dokumen yang hanya menggambarkan kondisi masa lalu. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan yang fleksibel dan relevan menghadapi perubahan hingga 2045.
Peran OPD Diperjelas
DPRD Samarinda juga menilai pembangunan pariwisata membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Pengembangan destinasi tidak dapat hanya mengandalkan Disporapar.
Infrastruktur, aksesibilitas, penataan kawasan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan UMKM hingga pengelolaan lingkungan merupakan bagian yang saling berkaitan dalam membangun ekosistem pariwisata.
Karena itu, pembagian tugas dan fungsi antar-OPD menjadi bagian penting yang perlu diperjelas dalam Raperda RIPPARDA.
Dengan pembagian peran yang tegas, setiap perangkat daerah diharapkan dapat menjalankan kontribusinya secara terarah. Kolaborasi tersebut juga diperlukan agar program pembangunan pariwisata tidak berjalan secara sektoral dan terpisah-pisah.
Bagi DPRD, pariwisata harus ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan kota secara menyeluruh, bukan sebagai sektor yang berdiri sendiri.
Destinasi Harus Beri Dampak ke Masyarakat
Selain aspek perencanaan dan koordinasi, DPRD Samarinda memberikan perhatian besar pada dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pengembangan pariwisata.
Berbagai potensi lokal, mulai dari wisata religi, wisata air hingga aktivitas ekonomi masyarakat, dinilai perlu mendapatkan ruang dalam RIPPARDA.
Pengembangan destinasi juga diharapkan mampu menciptakan peluang usaha baru bagi masyarakat di sekitar kawasan wisata.
Keberadaan pelaku UMKM, termasuk pedagang souvenir di kawasan Citra Niaga, menjadi salah satu contoh bagaimana aktivitas pariwisata dapat dikaitkan langsung dengan penguatan ekonomi masyarakat.
Bagi DPRD, pembangunan destinasi tidak boleh berhenti pada penataan objek atau kawasan. Kehadiran wisatawan harus mampu menciptakan perputaran ekonomi yang dirasakan pelaku usaha lokal.
“Tujuannya bukan hanya mengembangkan kawasan wisata, tetapi juga meningkatkan pendapatan pelaku UMKM sekaligus memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah,” tegasnya.
Dengan konsep tersebut, wisatawan tidak hanya menjadi pengunjung, tetapi juga bagian dari rantai ekonomi lokal. Semakin kuat daya tarik destinasi, semakin besar pula peluang bagi kuliner, kerajinan, souvenir, ekonomi kreatif, dan berbagai usaha masyarakat untuk berkembang.
Menatap Pariwisata Samarinda hingga 2045
Penyempurnaan Raperda RIPPARDA menjadi bagian dari upaya menyiapkan arah pembangunan pariwisata Samarinda untuk jangka panjang.
DPRD berharap regulasi yang nantinya ditetapkan mampu menjawab kebutuhan pariwisata saat ini sekaligus memiliki kemampuan beradaptasi terhadap perubahan kota di masa depan.
Setelah proses revisi dan penyempurnaan kajian akademis rampung, pembahasan Raperda akan kembali dilakukan untuk mendapatkan penyempurnaan lebih lanjut.
“Setelah revisi dan penyempurnaan selesai, Raperda ini akan kembali dibahas untuk mendapatkan penyempurnaan berikutnya. Prinsipnya, regulasi ini harus mampu mengikuti perkembangan Kota Samarinda,” ungkapnya.
Dengan pijakan regulasi yang lebih aktual, pembagian peran antar-OPD yang jelas, serta orientasi terhadap pemberdayaan masyarakat dan UMKM, RIPPARDA 2025–2045 diharapkan mampu membawa pariwisata Samarinda ke arah yang lebih terintegrasi.
(adv)
