ANALITIKNEWS.COM – Ketimpangan dalam akses terhadap lahan pemakaman di Kota Tepian menjadi sorotan serius DPRD Samarinda.
Dalam kondisi saat ini, sebagian besar lahan pemakaman dikelola pihak swasta, menyebabkan beban biaya tinggi bagi warga, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah, untuk melangsungkan prosesi pemakaman.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyebut fenomena ini sebagai bentuk ketidakadilan yang seharusnya tidak terjadi pada layanan publik dasar, termasuk kematian.
“Pemakaman itu seharusnya menjadi hak dasar warga. Tidak boleh dibebankan hanya karena tidak mampu membayar biaya lahan atau penggalian,” ujar Ronal dalam keterangannya, Senin (20/5/2025).
DPRD Samarinda saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk menyediakan pemakaman gratis bagi masyarakat kurang mampu yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Yang kami harapkan tentu pemerintah hadir memberikan solusi, salah satunya dengan pemakaman gratis. Mulai dari lahan, penggalian, hingga pemulasaraan,” jelas Ronal.
Ia menegaskan bahwa TPU yang disiapkan pemerintah tidak akan mendiskriminasi berdasarkan agama, ekonomi, atau latar sosial. Lahan akan dibagi secara zonasi, tetapi tetap dalam satu kawasan yang merepresentasikan asas kebersamaan dan keadilan.
Ronal menekankan bahwa penyediaan pemakaman oleh negara seharusnya menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam seluruh siklus kehidupan warga, dari lahir hingga meninggal.
“Raperda ini adalah bentuk reformasi cara pandang kita. Kematian jangan dikomersialkan. Pemakaman adalah hak, bukan layanan premium yang harus dibeli,” katanya.
Sebagai informasi, Raperda mulai diproses sejak Februari 2025 hingga mencapai progres hingga 98 persen dan segera masuk tahap finalisasi.
(Adv)
