ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah Kota Samarinda terus mematangkan rencana penerapan sistem parkir berlangganan.
Setelah menyelesaikan tahapan feasibility study (FS), Dinas Perhubungan (Dishub) kini fokus pada pembangunan infrastruktur digital sebagai langkah awal menuju peluncuran resmi sistem ini.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengembangkan website khusus yang akan digunakan untuk proses pendaftaran pelanggan dan pendataan juru parkir.
“Secara FS sudah oke sekarang kami mempersiapkan infrastruktur website untuk pendaftaran dan pencatatan jumlah juru parkir. Setelah itu, ada tahap sosialisasi dari tingkat RT, lurah, camat, kemudian rapat dengar pendapat dengan DPRD, dan selanjutnya launching bersama Wali Kota,” ungkap Manalu pada Selasa (2/9/2025).
Manalu menjelaskan, progres saat ini sudah mencapai 70 persen tahapan berikutnya difokuskan pada penyusunan naskah akademis untuk RDP, forum group discussion (FGD), serta pembuatan website sebagai sarana pendaftaran hingga pembayaran iuran.
Manalu menegaskan, besaran tarif sudah dipastikan sesuai Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp 400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar tidak ada lagi parkir liar yang meresahkan masyarakat.
“Kalau ada keluhan soal jukir liar, kami sediakan call center pengaduan dan membentuk tim Satgas Parkir untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.
Ia berharap tata kelola parkir menjadi lebih transparan, tertib, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa parkir.
(*)










