ANALITIKNEWS.COM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat.
Demikian sebagaimana disuarakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman.
Ia mengaku mencium adanya indikasi yang dapat mengarah pada pembatasan hak politik warga negara melalui perubahan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut Benny, salah satu isu yang berkembang dalam penyusunan RUU Pemilu adalah munculnya wacana yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh sedikitnya tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Ia menilai skenario tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden.
“Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini,” tulis Benny dalam artikel opininya yang dimuat di sebuah surat kabar nasional pada 21 Juni lalu.
“Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding.”
Minta Publik Kawal Pembahasan RUU
Benny menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lengah terhadap proses pembahasan RUU Pemilu yang saat ini masih disusun Komisi II DPR. Menurutnya, pengawasan publik menjadi kunci agar tidak muncul ketentuan yang dimasukkan tanpa proses pembahasan yang transparan.
Ia mengingatkan koalisi masyarakat sipil untuk terus mengikuti perkembangan pembahasan regulasi tersebut dan tidak menyerahkan sepenuhnya proses legislasi kepada DPR.
“Kalau didiamkan begitu saja, pasti nanti akan muncul pasal penyelundupan. Enggak jelas asal usulnya dari mana, tiba-tiba muncul dan tiba-tiba disahkan. Ketika kita bangun, terlambat kita,” ujar Benny saat menjadi pembicara dalam forum diskusi di UIN Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut anggota Komisi III DPR itu, masyarakat harus memastikan setiap perubahan dalam RUU Pemilu dibahas secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun politik di kemudian hari.
Khawatir Pembahasan Dipercepat
Selain mengkritisi substansi RUU, Benny juga menyoroti kemungkinan pembahasan dilakukan dalam waktu yang singkat. Ia menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi apabila terdapat pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
“Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian MK tidak punya waktu untuk menguji dan membatalkannya,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa proses legislasi yang menyangkut aturan pemilu seharusnya memberikan ruang partisipasi publik secara luas mengingat regulasi tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi nasional.
Civil Society Diminta Tidak Diam
Benny juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap minimnya perhatian masyarakat sipil terhadap pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, kelompok masyarakat sipil memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan hak politik warga negara tetap terlindungi.
“Aku kasih tahu teman-teman civil society, jangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam undang-undang pemilu ini,” katanya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi jalannya pembahasan RUU Pemilu agar setiap ketentuan yang dihasilkan tetap menghormati prinsip demokrasi serta selaras dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
(*)













