ANALITIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyoroti aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah melakukan kajian mendalam guna mengidentifikasi potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan tambang tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa proses kajian dilakukan oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan supervisi terhadap tata kelola sumber daya alam di daerah yang dikenal memiliki kekayaan ekologis tinggi.
“Jadi dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, itu sudah melakukan semacam kegiatan di sana, kemudian melihat potensi-potensinya seperti apa gitu,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/6).
“Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah, dan nanti ada proses yang harus dilewati,” ujarnya.
Setyo melanjutkan, hasil kajian yang dilakukan KPK juga akan diserahkan kepada Kementerian atau Lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.
Termasuk soal potensi permasalahan yang sudah ada atau bisa terjadi ke depannya.
“Tetap kami akan sampaikan ke kementerian terkait, apakah itu di ESDM, Lingkungan Hidup, dan beberapa lagi, termasuk juga pemerintah daerahnya,” jelasnya.
Diketahui, pemerintah telah mengambil langkah tegas terhadap pertambangan di Raja Ampat dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
(*)
