KPK Bentuk Program Percontohan Kota/Kabupaten Antikorupsi untuk Cegah Kasus Rasuah

Tim KPK saat melakukan program observasi daerah di Kabupaten Badung, Bali. (ist)

ANALITIKNEWS.COM – Banyaknya kepala daerah yang terjerumus dalam kubangan kotor korupsi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berpikir keras untuk melakukan langkah pencegahan.

Sejak tahun 2004 hingga saat ini lembaga antirasuah telah menangani sedikitnya 618 kasus korupsi yang terjadi di tingkat Kabupaten dan Kota serta telah menetapkan 167 Bupati/Walikota sebagai tersangka.

Salah satu langkah KPK untuk melakukan pencegahan kasus rasuah di tingkat Kota dan Kabupaten adalah dengan menginisiasi program Percontohan Kota/Kabupaten Antikorupsi di tahun 2024 ini.

Program ini merupakan pengembangan dari pembentukan 62 Percontohan Desa Antikorupsi di tahun 2021-2023. Berdasarkan hasil observasi, KPK menetapkan 2 Kabupaten dan 2 Kota sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yang nantinya akan dilakukan penilaian.

Ratusan kasus yang ditangani KPK sejak 2004 silam diketahui terjadi ditingkat kabupaten/kota dengan berbagai modus korupsi, seperti Intervensi penggunaan anggaran daerah. Campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Benturan kepentingan dalam manajemen ASN dan jual beli jabatan. Pemerasan, penyuapan dan gratifikasi.

“Pada tahun 2021-2023 KPK telah menginisiasi pembentukan 62 percontohan desa antikorupsi di Indonesia. Di tahun ini, karena tingginya kasus korupsi di tingkat kota dan kabupaten, KPK kembali menginisiasi program percontohan kabupaten/kota antikorupsi, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Neger. Kementerian PAN/RB. Kementerian Keuangan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Ombudsman RI,” tulis siaran pers KPK, yang dikutip Selasa (23/7/2024).

Pembentukan percontohan kabupaten/kota antikorupsi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan menerapkan sistem yang transparan, akuntabel dan berintegritas.

Memperkuat kepercayaan masyarakat dengan menunjukan komitmen antikorupsi serta memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien dan berkeadilan. Memastikan layanan publik diselenggarakan secara adil, transparan, akuntabel dan berkualitas.

Memperkuat sistem pengaduan dan penanganan pelanggaran secara profesional, akuntabel dan tidak diskriminatif. Mempermudah masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran etik oleh penyelenggara negara dan ASN.

“Di tahun 2004, setelah menerima usulan dari 97 pemerintah kabupaten/kota, KPK melakukan observasi terhadap 15 kabupaten/kota,” tambahnya.

Berdasarkan hasil observasi, KPK menetapkan 2 kabupaten dan 2 kota sebagai percontohan kabupaten/kota antikorupsi yang nantinya akan dilakukan penilaian. Yaitu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

(*)

Exit mobile version