Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Tak Berlaku untuk Barang Kebutuhan Pokok

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (HO)
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah telah memastikan sejumlah langkah strategis agar kebijakan ini tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan PPN tidak berlaku untuk semua jenis barang dan jasa. Pemerintah dengan cermat memberikan perlindungan khusus untuk barang-barang kebutuhan pokok yang penting bagi masyarakat.

banner 325x300

Barang-barang seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, karena 1 persen dari tarif PPN-nya akan ditanggung langsung oleh pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk menjaga harga tetap stabil di pasaran.

“PPN ditanggung pemerintah satu persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting. Yaitu MinyaKita, dulunya minyak curah diberikan satu persen jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri,” kata Airlangga, di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Leboh lanjut ia mengatakan  tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN.

Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

“Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen . Seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” imbuhnya.

Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

(*)

banner 325x300