Daerah  

Ini Besaran UMP dan UMK Kaltim 2026 yang Ditetapkan Pemprov

Gedung Pemprov Kaltim (Ist)
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga kepastian upah pekerja dengan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431 per bulan. Kebijakan ini menjadi pijakan penting bagi dunia ketenagakerjaan di Kaltim sekaligus menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi regional.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud secara resmi menetapkan besaran UMP tersebut melalui Surat Keputusan yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

banner 325x300

Dalam pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang juga mengatur Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim Tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menetapkan UMP 2026 dengan berpedoman penuh pada regulasi nasional. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan angka secara sepihak, melainkan menggunakan formula baku yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Formula PP 49/2025 Jadi Acuan Penetapan UMP

Rozani menyebutkan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan pemerintah daerah menggunakan indikator makroekonomi sebagai dasar penyesuaian upah minimum. Dua indikator utama yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, ditambah faktor alfa sebagai variabel penyesuaian.

“Pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur tercatat sebesar 4,77 persen, sementara inflasi berada di angka 1,77 persen. Pemerintah juga memperhitungkan faktor alfa sebesar 0,7 yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas dan output ekonomi daerah,” ujar Rozani, Senin (29/12/2025).

Dengan mempertimbangkan UMP tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3,5 juta, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur kemudian melakukan simulasi dan perhitungan. Hasilnya, forum tersebut merekomendasikan UMP Kaltim 2026 sebesar Rp3.762.431 per bulan.

Rozani menilai angka tersebut masih berada dalam koridor kemampuan dunia usaha sekaligus memberikan ruang peningkatan kesejahteraan bagi pekerja.

Proses Tripartit Warnai Pembahasan UMP

Rozani menegaskan bahwa seluruh tahapan penetapan UMP telah melalui proses pembahasan tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim menjadi wadah utama dalam menyerap aspirasi dan menyelaraskan kepentingan seluruh pihak.

Dalam pembahasan tersebut, serikat pekerja mendorong kenaikan upah agar mampu mengimbangi kebutuhan hidup layak. Di sisi lain, perwakilan dunia usaha mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di Kalimantan Timur.

“Pemerintah berupaya menyeimbangkan aspirasi pekerja dan pertimbangan dunia usaha agar keputusan yang diambil tetap berkeadilan dan berkelanjutan,” tegas Rozani.

UMK 2026: Berau Tertinggi, Paser Terendah

Selain menetapkan UMP, Pemprov Kaltim juga mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk sembilan daerah. Kabupaten Berau mencatat UMK tertinggi se-Kalimantan Timur dengan nilai Rp4.391.337,55 per bulan.

Kabupaten Kutai Barat menempati posisi berikutnya dengan UMK Rp4.231.617,40, disusul Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp4.181.134. Kabupaten Kutai Timur ditetapkan memiliki UMK Rp4.067.436.

Sementara itu, Kota Samarinda memiliki UMK Rp3.983.882, sedikit lebih rendah dibanding Kabupaten Kutai Kartanegara yang berada di angka Rp3.991.797. Kota Balikpapan ditetapkan sebesar Rp3.856.694,43, disusul Kota Bontang Rp3.799.480. Kabupaten Paser menjadi daerah dengan UMK terendah di Kalimantan Timur Tahun 2026, yakni Rp3.776.998,06.

Rozani menjelaskan bahwa perbedaan besaran UMK mencerminkan karakteristik ekonomi masing-masing daerah, termasuk tingkat produktivitas, sektor unggulan, dan kemampuan dunia usaha setempat.

“Kabupaten Berau memiliki aktivitas ekonomi yang cukup kuat sehingga mampu menetapkan UMK tertinggi di Kalimantan Timur,” ujarnya.

UMP sebagai Jaring Pengaman dan Larangan Penurunan Upah

Rozani menegaskan bahwa UMP berfungsi sebagai jaring pengaman upah, terutama bagi pekerja lajang dan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk daerah yang menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP, maka UMK wajib menjadi acuan perusahaan.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan dilarang menurunkan upah pekerja yang telah menerima gaji di atas ketentuan UMP maupun UMK.

“Ketentuan ini bertujuan melindungi hak pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial,” tegasnya.

UMSP Berlaku untuk Sektor Strategis

Pemprov Kaltim turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 bagi sejumlah sektor strategis. Pemerintah menetapkan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.801.502, pertambangan batu bara Rp3.930.722, serta pertambangan gas alam Rp3.968.518.

Sektor jasa penunjang pertambangan minyak dan gas bumi juga ditetapkan Rp3.968.518. Sementara itu, sektor industri kapal dan perahu ditetapkan sebesar Rp3.936.933, dan sektor pemanenan kayu berada di angka Rp3.802.777.

“Selain itu, sektor industri kapal dan perahu ditetapkan Rp3.936.933, sementara sektor pemanenan kayu berada di angka Rp3.802.777,” imbuhnya,

Dengan telah adanya ketetapan UMP, UMK, dan UMSP Tahun 2026, Pemprov Kalimantan Timur berharap kebijakan pengupahan mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

“Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

(Redaksi)
banner 325x300