DPRD Samarinda Matangkan Raperda RPIK, Wujudkan Kepastian Investasi dan Industri Berkelanjutan

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra

ANALITIKNEWS.COM – DPRD Kota Samarinda menunjukkan komitmennya dalam memperkuat daya saing daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) 2025–2045. Regulasi tersebut disiapkan sebagai arah pembangunan industri jangka panjang yang mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, dan memastikan seluruh aktivitas industri berkembang secara terencana.

Penyusunan RPIK menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kebijakan pembangunan yang terintegrasi dengan tata ruang daerah. Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD ingin memastikan setiap investasi yang masuk memiliki kepastian mengenai kawasan pengembangan, jenis usaha yang dapat dijalankan, serta kesesuaian dengan kebijakan pembangunan wilayah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan kepastian tata ruang menjadi salah satu pertimbangan utama bagi pelaku usaha sebelum menanamkan modal. Oleh sebab itu, DPRD menyusun Raperda RPIK dengan mengacu sepenuhnya pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.

“Raperda ini kami siapkan sebagai peta jalan pembangunan sektor industri untuk 20 tahun ke depan. Regulasi ini juga menjadi bentuk kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Tepian,” ujar Samri.

Pembangunan Industri Tetap Berpedoman pada RTRW

Menurut Samri, keberadaan RPIK tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pembangunan industri, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga konsistensi kebijakan tata ruang. Seluruh rencana pengembangan industri harus mengikuti arah RTRW sehingga pembangunan berlangsung secara tertib, terukur, dan mampu meminimalkan potensi konflik pemanfaatan lahan pada masa mendatang.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. DPRD bersama pemerintah memilih mengoptimalkan kawasan industri yang telah tersedia dibandingkan membuka kawasan baru.

“Komitmen pemerintah daerah tidak berubah. Kami tidak membuka kawasan industri baru, tetapi memaksimalkan kawasan yang memang sudah ditetapkan dalam RTRW,” tegasnya.

Zonasi Industri Disusun Lebih Terarah

Raperda RPIK juga mengatur pembagian kawasan industri secara lebih jelas agar pengembangannya berlangsung sesuai perencanaan. Penegasan zonasi ini diharapkan mampu menciptakan keteraturan pembangunan sekaligus menjaga keberadaan kawasan permukiman dan ruang terbuka hijau dari tekanan aktivitas industri.

Dalam dokumen perencanaan tersebut, Kecamatan Palaran, Sambutan, Sungai Kunjang, dan Loa Janan Ilir ditetapkan sebagai wilayah yang diproyeksikan mendukung pengembangan sektor industri. Dari keempat kawasan itu, Palaran diposisikan sebagai pusat pertumbuhan industri karena memiliki lahan yang relatif luas serta didukung letak geografis yang strategis untuk menunjang jaringan logistik dan distribusi.

“Rencana ini berlaku untuk periode 2025 sampai 2045 dan seluruh arah pengembangannya harus tetap sejalan dengan RTRW,” tandasnya.

Melalui penyusunan RPIK 2025–2045, DPRD Kota Samarinda berharap pembangunan industri mampu memberikan dampak yang lebih luas terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan dalam memperkuat sektor pengolahan, membuka lebih banyak kesempatan kerja, meningkatkan daya saing investasi, sekaligus mendorong transformasi ekonomi menuju struktur yang lebih beragam dan berkelanjutan.

“Kami optimistis struktur ekonomi Samarinda akan bergerak dari ketergantungan pada sektor ekstraktif menuju sektor industri pengolahan yang lebih berkelanjutan,” tutup Samri.

(ADV)

Exit mobile version