ANALITIKNEWS.COM – Kasubbag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Pemprov Kaltim (UPTD PPO), Armeyn Arbianto Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 kepada Para Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengan (UMKM).
Disampaikan Armeyn bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku UMKM mengenai aturan retribusi yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Ia juga menyampaikan, pemangku UMKM sebelumnya belum memahami besaran retribusi yang harus disetorkan.
“Alhamdulillah, sekarang mereka tidak perlu lagi kucing-kucingan dengan Satpol PP atau satpam, karena mereka sudah tahu berapa yang harus disetor kepada pemerintah,” ujar Armeyn.
Dalam Perda tersebut, tarif retribusi diatur berdasarkan jenis usaha.
Untuk pedagang yang menggunakan gerobak atau alat serupa dikenakan tarif Rp10.000 per hari, sedangkan bagi pedagang dengan stand atau kios, tarifnya adalah Rp50.000 per hari.
Armeyn menilai tarif ini terjangkau dan tidak memberatkan pedagang.
Dengan adanya sosialisasi ini, Dispora Kaltim berharap para pelaku UMKM semakin memahami kewajiban mereka sekaligus mendukung pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
(adv/disporakaltim)
