ANALITINEWS.COM- Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim, secara mengejutkan dinonaktifkan dari jabatanya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur. Pencopatan yang secara sepihak dinilai tidak sesuai dengan prosedur administratif.
Ia mengangaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya, walaupun diberhentikan secara mendadak fathur Rachim enggan menggugat keputusan tersebut. Keputusan legawa ini dalam bentuk menjaga nama baik dan suasana kondusif dilingkungan Sekolah.
“Tidak ada pemberitahuan apapun sebelumnya. Saya diberhentikan secara tiba-tiba,” jelas Fathur.
Penonaktifan tersebut diyakini berkaitan dengan isu pemindahan lokasi Sekolah ke gedung baru yang berada si Samarinda Sebrang, kampus Yayasan Melati di Jalan H.A.M.M. Rifadin, sesuai putusan yang tercantum Mahkamah Agung (MA).
Menyikapi persoalan itu, Fathur Rachim tak ingin memperdebatkan keputusan tersebut. Namun ia menekankan kejanggalan atas perlakuan yang dirinya terima.
“Saya dianggap tidak kooperatif terhadap putusan MA, tetapi yang menonaktifkan saya adalah seorang Pelaksana Tugas. Padahal saya diangkat dengan SK Gubernur. Banyak pengamat hukum dan tokoh masyarakat juga mempertanyakan legalitas langkah itu,” ungkapnya.
Meski banyak pihak yang menyarankan agar ia menempuh jalur hukum, namun Fathur lebih memilih menjaga nama baik SMAN 10, alasan utamanya karena sekolah tersebut telah meraih status “Garuda Transformasi” yang dianggap sebagai hasil perjuangan seluruh warga Sekolah.
“Saya tidak ingin memperpanjang masalah ini. Fokus saya adalah menjaga agar SMAN 10 tetap kondusif. Status Garuda Transformasi yang telah diperoleh sekolah ini adalah hasil perjuangan panjang. Saya tidak ingin nama baik itu tercoreng hanya karena konflik jabatan,” tuturnya.
Sikap Fathur dalam menanggapi peresoalan yang ia terima dinilai sangat bijak dan sebagian pihak mengapresiasi keteguhan dan ketenanganya, walaupun tidak sedikit pula yang mempertanyakan transparansi dan prosedur penonaktifan oleh dinas terkait
Terpisah, Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin mengatakan bahwa penonaktifan jabatan kepala sekolah ini disebabkan Fathur Rachim lamban dalam melaksanakan putusan MA.
“Kurang kooperatif dalam proses pemindahan sekolah. Cenderung menghambat proses ini,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan itu berkaitan erat dengan upaya percepatan pemindahan SMAN 10 Samarinda yang telah diputus Mahkamah Agung (MA) untuk ditaati sesegera mungkin.
“Sudah ada putusan MA yang bersifat inkrah. Pemerintah Provinsi Kaltim memahami bahwa negara ini adalah negara hukum, dan kita kan wajib melaksanakan putusan itu,” tutup Armin.
(*)






