Bahlil Dorong UMKM dan Koperasi Masuk Industri Pertambangan

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah berupaya memperluas keterlibatan pengusaha lokal dalam industri pertambangan dengan mengubah pola pemberian akses usaha yang selama ini dinilai lebih menguntungkan perusahaan bermodal besar.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta pengusaha daerah.

Langkah tersebut mencakup pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP) tanpa tender bagi koperasi dan UMKM, legalisasi sumur minyak rakyat, serta pembatasan afiliasi kontraktor perusahaan pemegang IUP.

Bahlil menyampaikan kebijakan itu dalam Rakernas III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10). Ia menilai mekanisme tender selama ini menyulitkan pengusaha daerah untuk bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki modal dan kapasitas usaha lebih kuat.

“Saya ingin orang daerah kalau disuruh tender dengan orang Jakarta dengan KBLI-nya sekian puluh miliar, sekian ratus miliar, ya belum tender udah kalah duluan,” ujar Bahlil.

Prioritas IUP hingga Legalitas Sumur Minyak

Untuk memperluas akses usaha, pemerintah mengubah aturan mineral dan batu bara (Minerba) agar koperasi dan UMKM memperoleh prioritas IUP tanpa melalui tender. Bahlil mengatakan pemerintah juga telah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan. Ia menyebut kebijakan tersebut telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah turut melegalkan sekitar 43 ribu sumur minyak rakyat yang sebelumnya beroperasi tanpa izin. Menurut Bahlil, sejumlah sumur mampu menghasilkan empat hingga lima barel minyak per hari.

Pertamina kemudian membeli minyak dari sumur-sumur tersebut dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan produksi minyak sekaligus memberikan kepastian legalitas bagi sumur rakyat.

Cegah Afiliasi Kontraktor Tambang

Selain memperluas akses perizinan, Bahlil menerbitkan keputusan menteri yang mengatur hubungan antara pemegang IUP dan kontraktor. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah membatasi afiliasi kontraktor dengan perusahaan pemegang izin agar pengusaha lokal memperoleh kesempatan mengerjakan kegiatan pertambangan.

“Saya buat Keputusan Menteri lagi kemarin. Untuk perusahaan yang punya IUP, untuk kontraktornya tidak boleh terafiliasi, kasih orang daerah untuk dia kerjakan,” kata Bahlil.

Bahlil menegaskan pemerintah hanya membuka kesempatan melalui regulasi, bukan menunjuk pengusaha tertentu untuk mendapatkan proyek. Ia mendorong pelaku usaha daerah memanfaatkan peluang tersebut dan bersaing secara terbuka.

“Tugas saya membuat regulasi, silahkan kalian kompetisi. Saya tidak mungkin kasih kalian ikan, saya kasih cara bagaimana mendapatkan ikan yang tadinya sentralistik, kita rubah turun ke daerah,” ujar Bahlil.

(*)