Hukum  

Hery Sudarmanto Diduga Gunakan Uang Pemerasan TKA untuk Beli Mobil

Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Kali ini, sorotan tertuju pada Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang diduga menerima uang hasil pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana hasil pemerasan tersebut ditampung melalui rekening kerabat HS.

banner 325x300

Dari rekening itu, sebagian uang digunakan untuk membeli kendaraan roda empat.

“Di antaranya kendaraan roda empat,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).

Uang hasil pemerasan izin TKA tersebut, KPK menjelaskan, ditampung di rekening milik kerabat Hery. Lantas, uang tersebut digunakan untuk membeli mobil.

“Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024,” ujar Budi.

KPK menegaskan uang yang digunakan untuk membeli mobil tersebut dari hasil pemerasan izin TKA. Mobil yang dibeli Hery tersebut sudah disita oleh penyidik KPK.

“Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” imbuhnya.

KPK Ungkap Keterlibatan Hery Sudarmanto

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA).

Fakta mengejutkan muncul karena HS diduga masih menerima aliran dana dari para agen TKA meski sudah pensiun dari jabatannya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik tengah mendalami alasan HS tetap menerima uang setelah tidak lagi aktif sebagai pegawai.

“Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” ujar Budi, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa meski sudah pensiun, Hery masih memiliki peran dalam proses perizinan tenaga kerja asing.

“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” sebutnya.

KPK sebelumnya mengungkap Hery menampung uang hasil pemerasan itu menggunakan rekening kerabatnya. Tidak hanya itu, Hery juga membelanjakan uang tersebut menjadi aset atas nama kerabatnya. “Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Budi.

Dalam perkara ini, Hery masih menerima uang meski sudah pensiun. Total uang yang diterimanya mencapai sekitar Rp 12 miliar. KPK menduga praktik ini berlangsung lama, sejak Hery masih menjabat di berbagai posisi strategis di Kemnaker.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” jelas Budi.

Budi menambahkan, aliran dana tidak berhenti meski Hery sudah pensiun.

“Bahkan, setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambahnya.

Jumlah Tersangka

Kini ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Hery. Berikut ini detailnya:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
(*)

banner 325x300