Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Perhatikan Aturan Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas saat Mudik

Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik.

Bima Arya mengatakan, mobil dinas merupakan aset serta fasilitas negara.

banner 325x300

Sehingga, penggunaan mobil dinas itu semestinya dipergunakan untuk kepentingan terkait tugas dan pelayanan publik.

“Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” ujarnya, Senin (31/3).

Terkait hal itu, Bima Arya meminta seluruh kepala daerah untuk memperhatikan aturan aturan tersebut.

“Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” jelasnya.

Ia pun memperingatkan tentang sanksi yang akan diterima ASN jika mudik menggunakan mobil dinas.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal sanksi tersebut.

Bima Arya hanya menyatakan sanksi bakal diatur oleh masing-masing kepala daerah.

“Ya akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkasnya. (*)

banner 325x300