Kepala Seksi Olahraga dan Rekreasi Tradisional serta Layanan Khusus Dispora Kaltim, Thomas Alva Edison, menekankan bahwa setiap dokumen yang disampaikan kepada masyarakat harus memperoleh pengesahan resmi dari pejabat berwenang.
Langkah ini, menurutnya, sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan informasi yang diterima publik benar-benar sah dan terverifikasi.
“PPID memiliki tugas memastikan hanya informasi yang sudah disetujui secara resmi yang dapat disampaikan ke masyarakat. Bila undangan atau informasi tersebut belum ditandatangani pejabat yang berwenang, maka informasi tersebut tidak dapat dianggap sah,” tegas Thomas, Senin (25/11/2024).
Lebih jauh, Thomas menambahkan, di era digital yang serba cepat ini, penyebaran informasi sering kali terjadi tanpa seleksi yang tepat. Oleh karena itu, PPID memegang peranan penting dalam menyaring informasi yang belum final, guna memastikan bahwa apa yang diterima publik tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan terpercaya.
“Kecepatan informasi di era digital memang memudahkan akses, tetapi tanpa validasi yang jelas, hal ini justru bisa merugikan dan menurunkan kepercayaan publik,” tambahnya.
Dispora Kaltim juga menyadari bahwa transparansi bukan hanya soal memberikan informasi, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk melayani masyarakat dengan cara yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya sistem yang sudah diterapkan, Thomas berharap masyarakat semakin memahami dan mendukung program-program yang dijalankan oleh Dispora Kaltim.
“Pada akhirnya, tujuan kami adalah memberikan informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipercaya kepada masyarakat. Ini penting agar tidak ada spekulasi yang dapat merusak hubungan antara pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.
(adv/disporakaltim)