ANALITIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penyidik kini mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron setelah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
Nusron menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui surat permohonan penundaan yang dikirimkan kepada KPK. Dalam surat tersebut, ia menyebut adanya agenda lain yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan, termasuk perjalanan dinas ke Malaysia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa penyidik telah menerima surat dari Nusron.
“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan,” kata Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2026).
Dua Kali Tak Hadiri Panggilan
Taufik menjelaskan, Nusron menyampaikan alasan berbeda dalam dua agenda pemeriksaan. Pada pemanggilan pertama, Nusron mengaku memiliki agenda lain yang berlangsung bersamaan. Sementara itu, pada pemanggilan berikutnya, ia beralasan sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” lanjutnya.
KPK belum memutuskan langkah yang akan diambil setelah dua kali ketidakhadiran tersebut. Penyidik terlebih dahulu menilai apakah alasan Nusron dapat diterima sebelum menentukan jadwal pemeriksaan selanjutnya.
“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” imbuhnya.
KPK Siapkan Jadwal Pemeriksaan Baru
Taufik menegaskan, Nusron telah mengirimkan surat resmi untuk meminta penundaan pemeriksaan. KPK pun berencana menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap menteri tersebut.
“Iya ada yang bersangkutan kirim surat permohonan penundaan ke kita. Ya nanti kita akan jadwal ulang tentunya,” tutur Taufik.
Sebelumnya, KPK memanggil Nusron pada Rabu (7/10), tetapi ia tidak hadir. Penyidik kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan pada 14 Oktober. Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan dan mengajukan permohonan penundaan.
(*)
