DPRD Samarnda Dorong Penataan UMKM di Ruang Publik Dilakukan Secara Tertib

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah

ANALITIKNEWS.COM – DPRD Kota Samarinda menekankan pentingnya penataan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan ruang publik agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan warga yang memanfaatkan fasilitas umum.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang publik turut menarik kehadiran pedagang yang ingin memanfaatkan peluang ekonomi.

Kondisi tersebut perlu diimbangi dengan pengaturan yang tepat agar kepentingan pelaku usaha dan masyarakat pengguna fasilitas umum dapat berjalan beriringan.

“Dengan adanya kegiatan yang menyangkut berkumpulnya masyarakat umum, tentu UMKM juga akan hadir,” kata Helmi.

Ia menegaskan, penataan aktivitas perdagangan di kawasan publik menjadi tanggung jawab dinas terkait. Pengaturan diperlukan untuk memastikan keberadaan pedagang tetap tertib dan tidak mengganggu fungsi utama ruang publik.

“Tinggal nanti perlu dari dinas terkait untuk menertibkan,” ujarnya.

Menurut Helmi, upaya penertiban bukan berarti mengesampingkan kebutuhan para pedagang dalam mencari penghasilan.

Sebaliknya, penataan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kenyamanan pengguna fasilitas umum.

Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah penempatan lokasi berjualan agar tidak mengganggu aktivitas warga, termasuk masyarakat yang menggunakan jalur joging pada pagi maupun sore hari.

“Dinas terkait memiliki peran penting dalam mengatur lokasi dan aktivitas perdagangan di kawasan publik,” ujarnya.

Helmi menambahkan, pengelolaan kawasan publik perlu dilakukan secara terarah agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

Dengan demikian, kegiatan perdagangan tetap dapat berlangsung tanpa mengurangi fungsi ruang publik sebagai tempat berolahraga, bersantai, dan beraktivitas bersama.

“Pengaturan tersebut diperlukan agar penggunaan fasilitas umum tetap tertib dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” pungkas Helmi.

Ia juga menekankan bahwa keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kenyamanan masyarakat menjadi hal penting dalam penataan UMKM di kawasan publik. Melalui koordinasi dinas terkait dan pengaturan lokasi usaha yang sesuai, para pedagang diharapkan tetap memiliki ruang untuk menjalankan usahanya, sementara masyarakat dapat menggunakan fasilitas umum dengan nyaman.

(adv)