ANALITIKNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda meminta adanya kejelasan mengenai perkembangan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terowongan Samarinda.
Komisi III DPRD Samarinda berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mendapatkan penjelasan mengenai tahapan yang telah berjalan hingga saat ini.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya perlu memperoleh informasi secara langsung dari Dinas PUPR, terutama terkait progres administrasi, pemenuhan persyaratan, hingga kemungkinan kendala yang masih dihadapi.
Menurut Deni, DPRD ingin memastikan proses pemenuhan SLF berjalan secara terukur sehingga dapat diketahui bagian mana yang telah diselesaikan dan tahapan apa saja yang masih harus dipenuhi.
“Kami ingin tahu sampai sejauh mana proses itu tadi. Apakah ada kendala atau sudah sampai di mana proses administrasi daripada SLF itu,” kata Deni.
Deni menjelaskan, SLF merupakan salah satu persyaratan penting sebelum Terowongan Samarinda dapat dinyatakan laik untuk digunakan. Karena itu, proses penerbitan sertifikat tersebut menjadi bagian yang tidak dapat dilepaskan dari persiapan pengoperasian terowongan.
Selama SLF belum diterbitkan, DPRD menilai uji coba pengoperasian belum dapat dilakukan. Untuk itu, Komisi III ingin memperoleh gambaran utuh mengenai progres pemenuhan persyaratan tersebut.
Deni mengungkapkan, sebelumnya Pemerintah Kota Samarinda telah menyampaikan bahwa sejumlah saran dan masukan dari tim akademisi masih dalam proses dipenuhi dan diperbaiki sebagai bagian dari persiapan mendapatkan SLF.
Namun, perkembangan terbaru mengenai proses tersebut belum diterima secara rinci oleh DPRD.
“Misalnya ada 22 tahapan dari awal, saat ini sudah di tahapan yang mana? Ini yang kita ingin tahu,” ujarnya.
Selain memastikan proses berjalan, DPRD Samarinda juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurut Deni, masyarakat perlu mengetahui alasan mengapa Terowongan Samarinda hingga kini belum dapat difungsikan.
Dengan adanya informasi yang jelas, masyarakat dapat memahami bahwa proses pengoperasian fasilitas tersebut harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan sebelum dinyatakan layak digunakan.
“Transparansi informasi publik ini masyarakat mesti mengetahui. Kalau memang ada kendala teknis atau nonteknis, kita sampaikan ada apa,” katanya.
(adv)
