Nama Puan Muncul di Tengah Gugatan Gibran, PDIP Bereaksi

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus
Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus

ANALITIKNEWS.COM – DPP PDI Perjuangan (PDIP) membantah narasi yang mengaitkan Ketua DPR RI Puan Maharani dengan perkara gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus menilai isu yang menyeret nama Puan justru berpotensi mengaburkan substansi perkara yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Deddy menduga pihak tertentu sengaja membangun narasi tersebut untuk menyerang Puan sekaligus PDIP. Ia menyebut isu itu sebagai bagian dari upaya terorganisir untuk memojokkan partainya.

“Menurut saya itu upaya terorganisir untuk memojokkan Mbak Puan dan PDI-Perjuangan,” kata Deddy dalam keterangannya, Senin (5/10).

Menurut Deddy, perkara mengenai syarat pendidikan Gibran seharusnya dibahas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta pihak-pihak yang terlibat tidak mencampurkan gugatan tersebut dengan isu politik yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

PDIP Minta Gugatan Diuji Secara Hukum

Deddy menegaskan PDIP tidak ikut campur dalam gugatan yang mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran. Ia justru menilai munculnya berbagai narasi di luar substansi hukum dapat menjadi upaya untuk mengalihkan perhatian publik.

“Padahal ini masalah yang sangat substansial dan sederhana dari sisi hukum. Tinggal dibuktikan bahwa gugatan para pihak itu tidak benar, habis perkara,” ujar Deddy.

Ia juga meminta pihak-pihak yang berkepentingan tidak membangun narasi yang menurutnya dapat memperkeruh situasi. Deddy menilai pencantuman nama Puan dalam isu tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

“Tidak usah membangun narasi jahat untuk mengalihkan isu, memojokkan pihak lain dan membuat drama murahan untuk mendapatkan simpati,” imbuhnya.

Gugatan Gibran Masuk Perkara PHPU di MK

Sementara itu, syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 tengah dipersoalkan sejumlah pihak melalui gugatan ke MK.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengenai syarat pendidikan sebagai persyaratan imperatif yang wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.

Di tengah proses hukum itu, muncul narasi di media sosial yang menyebut Puan Maharani berpotensi menjadi kandidat wakil presiden apabila MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.

(*)