Dipimpin Bahlil, Ini Alasan Prabowo Bentuk Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia

ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah menempatkan Bahlil Lahadalia pada posisi strategis untuk mengawal agenda hilirisasi sekaligus transisi energi.

Selain tetap menjabat Menteri ESDM, Bahlil kini dipercaya memimpin Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang baru dibentuk itu.

Penugasan tersebut membuat Bahlil harus menjalankan dua fungsi pemerintahan sekaligus. Ia menyebut tugas tambahan itu sebagai bentuk pengabdian dan kesempatan untuk memberikan kontribusi lebih besar bagi negara.

“Saya akan berusaha sekuat tenaga untuk menjalankan tugas ganda menteri ini dengan sebaik-baiknya,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

Pemerintah Ingin Hilirisasi dan Energi Berjalan Bersama

Bahlil menjelaskan pemerintah membentuk Kemenko baru karena melihat perubahan kondisi geopolitik dan ekonomi dunia yang semakin mendorong kebutuhan terhadap energi bersih.

“Kondisi geopolitik yang tidak menentu dan konstelasi dinamika ekonomi dunia menuntut untuk terjadinya energi yang bersih,” ujarnya.

Menurut Bahlil, Presiden Prabowo Subianto ingin mengintegrasikan program hilirisasi dan transisi energi agar pemerintah dapat menjalankan agenda tersebut secara lebih terukur. Pemerintah juga mengaitkan kebijakan itu dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.

“Maka ini tidak bisa dilakukan dengan cara parsial, tapi harus dilakukan dengan komprensif, terukur, dan betul-betul dapat diwujudkan dengan target apa yang diperintahkan oleh bapak presiden,” ujar Bahlil.

Struktur Kemenko Masih Menunggu Peraturan

Meski telah dipercaya memimpin Kemenko baru, Bahlil belum merinci kementerian dan lembaga yang nantinya berada di bawah koordinasinya.

Ia mengatakan pemerintah masih perlu melihat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur struktur dan kewenangan kementerian koordinator tersebut.

“Kalau menko di bawah mana saja, nanti saya cek di perpres ya,” ujar Bahlil.

Pembentukan Kemenko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

(*)