DPR Resmi Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Listyo Sigit

KOLASE FOTO: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto
KOLASE FOTO: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto

ANALITIKNEWS.COM – DPR RI menyepakati pergantian pucuk pimpinan Polri dalam rapat paripurna, Kamis (1/10/2026). Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri, sementara Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR untuk menggantikannya.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Puan terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan Komisi III DPR RI mengenai usulan pemberhentian Listyo Sigit.

“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” ujar Puan dalam rapat paripurna, di gedung, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Anggota DPR yang hadir kemudian menyatakan persetujuan.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

DPR Setujui Suyudi sebagai Kapolri

Setelah menyetujui pemberhentian Listyo Sigit, Puan meminta persetujuan DPR terhadap pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Anggota DPR kembali menyatakan persetujuan atas usulan tersebut.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?,” kata Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Usai rapat paripurna, Puan menjelaskan bahwa DPR memberhentikan Listyo Sigit dengan hormat. Menurut dia, pergantian tersebut dilakukan karena sudah waktunya.

“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan.

Puan juga membantah jika pergantian Kapolri berkaitan dengan batas usia. Saat wartawan menanyakan hal tersebut, Puan menjawab singkat.

“Tidak, tidak ada, ya, ya. Udah jelas tadi Kapolrinya,” ujarnya.

Proses Pergantian Mengikuti Mekanisme DPR

Puan memastikan proses pergantian Kapolri telah mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia menjelaskan, DPR menerima Surat Presiden (Surpres) sebelum Komisi III menjalankan tahapan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri.

“Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima Surpres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper,” ujarnya.

Puan menyebut Presiden akan segera melantik Suyudi setelah DPR memberikan persetujuan. Pelantikan tersebut diharapkan memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan Kapolri.

“Hari ini rencananya Presiden akan segera melantik eh calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” imbuh dia.

(*)