ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah terus berupaya memperpendek masa tunggu jemaah haji di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto secara langsung memberikan arahan agar pemerintah mencari formula yang mampu memangkas antrean haji.
Dahnil menyampaikan perkembangan tersebut seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, pemerintah sebelumnya mencatat masa tunggu terlama mencapai 49 tahun.
“Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun, kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek. Itu alhamdulillah, kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun,” kata Dahnil usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Validasi Data Jemaah Jadi Kunci
Pemerintah kemudian melanjutkan upaya tersebut dengan membenahi basis data jemaah haji. Dahnil mengatakan, Presiden menilai masa tunggu 26 tahun masih terlalu panjang sehingga Kementerian Haji dan Umrah kembali mencari solusi.
“Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400.000 data invalid,” ujarnya.
Tim Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah yang tercatat dalam sistem. Dari proses tersebut, pemerintah menemukan sekitar 400.000 data yang dinilai tidak valid dan kemudian mengeluarkannya dari daftar antrean.
Langkah pembenahan data tersebut, menurut Dahnil, turut mengubah perhitungan masa tunggu jemaah secara nasional. Pemerintah kini menyebut masa tunggu faktual rata-rata berada di angka 14 tahun.
Antrean Faktual Kini 14 Tahun
Dahnil menjelaskan bahwa perubahan tersebut membuat pemerintah dapat menghitung antrean berdasarkan data jemaah yang telah diverifikasi.
“Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” lanjutnya.
Dahnil menegaskan, proses validasi data menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat memperoleh gambaran antrean yang lebih sesuai dengan kondisi faktual.
“Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400.000-an itu,” kata Dahnil.
(*)
