ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk mempercepat penurunan prevalensi stunting melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor.
Komitmen ini dituangkan dalam Surat Nomor 400.7.1/4267/100.19 tentang Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting Samarinda Tahun 2026.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri sebagai bentuk penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Dalam surat ini disebutkan prevalensi stunting di Samarinda pada 2025 mencapai 17,13 persen.
Pada periode yang sama, tercatat sebanyak 20.659 keluarga masuk dalam kategori Keluarga Berisiko Stunting (KRS).
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya percepatan penurunan stunting di Kota Samarinda masih memerlukan perhatian, kerja keras, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” demikian isi surat yang ditandattangani Wakil Wali Kota Samarinda.
Pemkot juga mengacu pada target nasional yang menetapkan prevalensi stunting turun menjadi 14,2 persen pada 2029.
Untuk mendukung target tersebut, Pemkot Samarinda mendorong seluruh organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan menjalankan program secara terintegrasi, terarah, dan berkelanjutan.
Surat tersebut sekaligus mengarahkan seluruh anggota Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan pemangku kepentingan untuk mempelajari sejumlah dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan program.
“Selanjutnya, diharapkan kepada seluruh anggota TPPS dan pemangku kepentingan agar dapat mempelajari, memahami, dan menjadikan dokumen-dokumen tersebut sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan, serta penguatan koordinasi,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.
Dokumen itu mencakup surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting di daerah, keputusan Wali Kota Samarinda tentang pembentukan TPPS, keputusan mengenai kelurahan lokus stunting 2026, serta surat edaran Wali Kota Samarinda mengenai pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting.
Pemkot Samarinda melibatkan berbagai unsur dalam TPPS.
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) masuk dalam tim, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Ketua DPRD, Kapolresta Samarinda, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Dandim 0901 Samarinda, serta Komandan Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda.
Pemkot juga melibatkan perangkat daerah, institusi, BUMN, dan BUMD.
Unsur tersebut mencakup Sekretaris Daerah, Kantor Kementerian Agama, seluruh kepala perangkat daerah, BBPOM, BPS, PDAM Tirta Kencana, camat, lurah, kepala puskesmas, hingga PLKB dan PKB.
Keterlibatan perguruan tinggi juga menjadi bagian dari strategi tersebut.
Universitas Mulawarman, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Poltekkes Kemenkes Kaltim, serta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur masuk dalam daftar tim.
Sektor dunia usaha turut mendapat ruang untuk mendukung program melalui kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Dalam daftar tersebut terdapat PLN Samarinda, Baznas Samarinda, dan Hotel Horison Samarinda.
Pemkot Samarinda juga melibatkan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, kader, hingga kelompok masyarakat di tingkat kelurahan dan lingkungan.
Unsur tersebut antara lain TP PKK Samarinda, Tim Pembina Posyandu, TP PKK kecamatan dan kelurahan, ketua RT, posyandu, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Ahli Gizi, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
Selain itu, IDAI Kalimantan Timur, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Kalimantan Timur, PPPKMI Samarinda, Forum Genre, Kampung Keluarga Berkualitas, Dasa Wisma, Kader IMP, dan Kader TPK juga menjadi bagian dari unsur pendukung.
Pemkot Samarinda meminta seluruh pihak menjalankan intervensi spesifik maupun intervensi sensitif sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pemkot menilai partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memperkuat pelaksanaan program di lapangan.
Informasi lebih lanjut mengenai dokumen dan pelaksanaan program dapat diperoleh melalui dr. Ira Puspa Rachmawati, M.K.M. Pemkot juga menyediakan dokumen acuan melalui tautan yang tercantum dalam surat tersebut. (*)
