ANALITIKNEWS.COM – Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak aparat pengawas dan penegak hukum mengusut lebih jauh temuan uang tunai sekitar Rp189,5 juta di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di Kantor Dinas ESDM Kaltim, Jalan MT Haryono Nomor 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Senin (14/9/2026).
JAMPER meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pihak pelaksana atau kepala bidang. Mereka juga menilai fungsi pengawasan dan pembinaan pimpinan Dinas ESDM Kaltim perlu ikut diperiksa untuk memastikan tidak ada persoalan dalam tata kelola maupun penggunaan dana.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita tersebut diikuti hampir 20 mahasiswa dan pemuda dengan koordinator lapangan Wirawan.
Menurut JAMPER, temuan uang tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut sumber dana, peruntukan, serta pihak yang memberikan dan menerima uang.
“Hari ini kami datang mempertanyakan temuan uang tersebut. Apa kepala dinas tahu ada temuan ini? Belum lagi hal lain yang sudah kami catat,” kata Wirawan saat berdialog dengan dua staf Dinas ESDM Kaltim yang menemui massa.
Menurut Wirawan, persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan hanya nominal uang yang ditemukan, melainkan sumber dan tujuan dana tersebut.
Ia mempertanyakan siapa pemberi uang, kepada siapa uang diberikan, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat kaitan dengan kewenangan pejabat di lingkungan Dinas ESDM Kaltim.
“Kalau bersih, buka saja dan jelaskan kepada publik,” ujar Wirawan.
Soroti dugaan pertemuan dengan perusahaan tambang
Selain temuan uang, JAMPER Kaltim turut menyoroti informasi mengenai agenda di Jakarta pada Senin (14/9/2026) yang disebut melibatkan Kepala Dinas ESDM Kaltim dan pimpinan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Pertemuan tersebut oleh massa dikaitkan dengan dugaan permintaan dukungan dana untuk kegiatan Komite Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kaltim.
KORMI Kaltim diketahui dipimpin Sarifah Suraidah, yang merupakan istri Gubernur Kaltim sekaligus anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kaltim.
Namun, JAMPER Kaltim menegaskan informasi mengenai pertemuan dan dugaan permintaan dana tersebut masih perlu diverifikasi.
Massa meminta informasi tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila benar terdapat permintaan atau pemberian dari perusahaan yang berada dalam lingkup kepentingan sektor ESDM untuk kegiatan di luar kepentingan kedinasan, maka hal tersebut patut diperiksa secara serius,” kata Wirawan.
JAMPER menilai dugaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan antara kewenangan pemerintah di sektor pertambangan dengan kepentingan kegiatan di luar kedinasan.
Minta pemeriksaan tidak berhenti di kepala bidang
Atas sejumlah persoalan tersebut, JAMPER Kaltim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat terkait.
Pertama, mereka mendesak Kepala Dinas ESDM Kaltim memberikan klarifikasi terbuka mengenai informasi pertemuan dengan pihak perusahaan pertambangan pada 14 September 2026.
Kedua, mereka meminta dilakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan permintaan atau penerimaan dana dari perusahaan tambang.
Pemeriksaan, kata mereka, harus mencakup asal dana, tujuan pemberian, pihak pemberi dan penerima, serta kemungkinan kaitannya dengan kewenangan pejabat.
Ketiga, JAMPER meminta Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM melakukan audit dan pemeriksaan terhadap tata kelola Dinas ESDM Kaltim.
Mereka juga meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pelaksana atau kepala bidang, tetapi turut melihat fungsi pengawasan dan pembinaan Kepala Dinas ESDM Kaltim terhadap bawahannya.
JAMPER Kaltim menyatakan aksi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kalau bersih, buka dan jelaskan. Kalau ada dugaan, periksa. Kalau ada bukti, proses. Kalau terbukti melanggar, tindak,” tandas Wirawan.
(*)
