Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pusat Mulai 2027, Bisa Kurangi Beban Daerah

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah pusat menyiapkan langkah untuk mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung pemerintah daerah (pemda).

Mulai 2027, pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini bersumber dari anggaran daerah akan dialihkan secara bertahap menjadi tanggungan pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan menjalankan kebijakan tersebut mulai Januari 2027.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” kata Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9).

Beban Belanja Pegawai Daerah Berkurang

Selama ini, pemda harus mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintahannya. Kebijakan baru pemerintah pusat akan mengubah pola tersebut.

Pemerintah tidak hanya menanggung gaji PPPK paruh waktu yang berubah menjadi penuh waktu. Pemerintah juga menyiapkan skema untuk mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang saat ini masih menggunakan anggaran daerah.

Purbaya mengatakan pengalihan tersebut akan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun. Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada PPPK di lingkungan pemda untuk masuk dalam skema pegawai yang pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat.

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” ujarnya.

Pusat Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun

Untuk tahap awal, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp31,1 triliun. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah sesuai kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan program.

Pengalihan pembiayaan ini berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi pemda dalam mengelola APBD. Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membayar gaji PPPK dapat dialihkan untuk membiayai kebutuhan pelayanan publik dan program pembangunan daerah.

Purbaya menilai kebijakan tersebut akan memperkuat kemampuan fiskal daerah karena pemda tidak lagi menanggung seluruh beban pembayaran gaji PPPK.

“Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga,” tutup Purbaya.

(*)