Daerah  

Andi Harun Luruskan Isu Revitalisasi Pasar Pagi, Tegaskan Praperadilan Bukan Pemeriksaan Pokok Perkara

Andi Harun dalam konferensi pers di Ruang Mangkupelas, Balai Kota Samarinda, Rabu (9/9/2026).
Andi Harun dalam konferensi pers di Ruang Mangkupelas, Balai Kota Samarinda, Rabu (9/9/2026).

ANALITIKNEWS.COM  – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta publik tidak menarik kesimpulan bahwa proyek revitalisasi Pasar Pagi telah terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan, perkara praperadilan yang dikaitkan dengan proyek tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Penegasan itu disampaikan Andi Harun dalam konferensi pers di Ruang Mangkupelas, Balai Kota Samarinda, Rabu (9/9/2026).

Hal ini disampaikan Andi Harun meluruskan pemberitaan di sejumlah media sosial dan media online yang mengaitkan proyek revitalisasi Pasar Pagi dengan dugaan korupsi.

Menurutnya, informasi mengenai proses hukum harus disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda, perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN SMR telah diputus pada 8 April 2026. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan permohonan praperadilan ditolak.

Andi Harun menilai persoalan utama bukan terletak pada kritik atau pengawasan terhadap proyek pemerintah. Namun, ia menyoroti cara informasi mengenai proses hukum tersebut disampaikan kepada publik.

Menurutnya, pemberitaan yang tidak menjelaskan konteks perkara secara menyeluruh berpotensi membentuk persepsi seolah-olah keterkaitan revitalisasi Pasar Pagi dengan tindak pidana korupsi telah terbukti.

Ia menegaskan, praperadilan memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, materi yang muncul dalam proses praperadilan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.

“Praperadilan itu adalah mekanisme kontrol yudisial dalam konteks rezim hukum acara pidana nasional kita. Sehingga kesimpulan bahwa perkara praperadilan itu seolah-olah merupakan pemeriksaan pokok perkara, itu tidak tepat,” kata Andi Harun.

Ia juga menekankan bahwa dalil maupun keterangan yang disampaikan selama persidangan praperadilan harus ditempatkan sesuai konteks dan kedudukan hukumnya.

“Materi dalil atau keterangan yang muncul dalam persidangan, khususnya persidangan praperadilan, tidak dengan sendirinya dapat dikonstruksikan sebagai fakta telah terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dinilai tidak Menyajikan Konteks Secara Utuh

Andi Harun menyoroti pemberitaan yang menurutnya tidak memberikan gambaran lengkap mengenai perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN SMR.

Ia menyebut perkara tersebut sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda.

Dalam perkara yang sama terdapat sejumlah proyek lain, yakni pembangunan Teras Kota Samarinda, pembangunan Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di Balikpapan, serta proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Kutai Timur.

“Ini satu nomor perkara, perkara Nomor 4, bukan cuma Samarinda. Ada Balikpapan, ada Berau, ada Kutai Timur. Tapi berita-berita itu seolah-olah perkara ini hanya mengonstruksi satu permohonan praperadilan,” kata Andi Harun.

Menurut dia, penyederhanaan informasi seperti itu dapat membuat pembaca memahami perkara secara berbeda dari konteks hukum yang sebenarnya.

Karena itu, ia mengingatkan pentingnya prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Putusan Praperadilan Telah Dibacakan

Andi Harun juga menjelaskan bahwa perkara praperadilan tersebut telah diputus PN Samarinda pada 8 April 2026.

Berdasarkan penjelasannya, permohonan praperadilan ditolak. Perkara tersebut kemudian diminutasi pada 17 April 2026.

“Amar putusannya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, dan perkara itu telah diminutasi pada 17 April 2026,” ujarnya.

Di sisi lain, proses hukum terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Pagi merupakan persoalan yang berbeda.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur diketahui masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Tahapan itu masih berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Dengan demikian, Andi Harun menilai pemberitaan mengenai proses praperadilan perlu dibedakan dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Kritik Media Bukan Persoalan

Andi Harun menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membatasi kritik maupun pemberitaan media.

Ia mengatakan Pemkot Samarinda terbuka terhadap pengawasan dan masukan masyarakat, termasuk terhadap berbagai proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.

“Pemerintah Kota Samarinda itu tidak pernah alergi terhadap kritik, masukan, juga tidak akan menghindari setiap jenis pengawasan, apalagi ingin mencampuri kewenangan yang berada di luar ranah pemerintah, terutama ranah aparat penegak hukum,” katanya.

Namun, keterbukaan tersebut, menurut dia, harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Ia berharap pemberitaan mengenai persoalan hukum tidak hanya mengejar aspek pemberitaan, tetapi juga memperhatikan konteks dan status hukum suatu perkara.

“Keterbukaan pemerintah tentu harus bertemu dengan satu prinsip fundamental, yakni akurasi informasi di ruang publik itu benar-benar terverifikasi dan tervalidasi dengan sangat tepat,” kata Andi Harun.

(*)