DSI Bangun Sistem Digital untuk Kawal Ekspor SDA

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)

ANALITIKNEWS.COM – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menyiapkan sistem digital terintegrasi untuk mengonsolidasikan seluruh data kegiatan ekspor sumber daya alam (SDA). Sistem ini menjadi langkah awal DSI menjalankan mandat sebagai perantara tunggal ekspor SDA dan ditargetkan mulai beroperasi pada 1 September 2026.

Direktur Keuangan PT DSI Sinthya Roesly mengatakan perusahaan akan terlebih dahulu mengoperasikan platform tata kelola ekspor sebelum mengembangkan sistem tersebut menjadi portal yang dapat digunakan eksportir.

“1 September, platform yang tadi itu bisa kita launching. Jadi sebenarnya bisa dikatakan DSI sudah operasional. Kemudian nanti akan ditingkatkan dengan eksportir portal. Kita akan peroleh kira-kira mungkin nanti di akhir September atau di pertengahan Oktober ini nanti itu kita akan uji dengan beberapa eksportir,” ujar Sinthya di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Terintegrasi dengan Sistem Pemerintah

Platform DSI akan mengumpulkan dan mengonsolidasikan berbagai data ekspor, termasuk kontrak komersial yang dimiliki eksportir. Perusahaan juga membangun integrasi dengan sistem yang digunakan tujuh kementerian dan lembaga (K/L).

Sistem tersebut meliputi Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP, INATRADE, CEISA 4.0, Coretax, SiMoDIS, Administrasi Hukum Umum (AHU), serta Online Single Submission (OSS).

Seluruh sistem tersebut kemudian akan disambungkan dengan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan yang mengelola Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik.

Integrasi ini akan menjadi bagian penting dari infrastruktur DSI dalam menjalankan fungsi intermediary ekspor SDA. Dengan sistem yang terhubung, DSI dapat memperoleh dan mengonsolidasikan informasi dari berbagai sumber dalam satu ekosistem.

Uji Coba Portal Dimulai

Setelah platform tata kelola ekspor beroperasi, DSI akan meningkatkan sistem tersebut menjadi portal ekspor SDA. Perusahaan menargetkan uji coba dengan sejumlah eksportir pada akhir September atau pertengahan Oktober 2026.

Pengembangan portal tersebut sekaligus menjadi tahap lanjutan sebelum DSI menentukan bentuk pelaksanaan mandat ekspor SDA secara lebih luas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, DSI memiliki dua peran. Pertama, sebagai perantara atau broker tunggal ekspor SDA. Kedua, sebagai pemilik barang yang melakukan ekspor.

Dalam skema kedua, DSI akan membeli komoditas langsung dari produsen, kemudian melakukan kegiatan perdagangan dan mengekspornya secara mandiri.

Untuk saat ini, DSI memilih menjalankan peran sebagai perantara tunggal terlebih dahulu hingga akhir 2026.

“Nah pasca 1 Januari kami akan lakukan evaluasi. Regulasi mengatakan 3 bulan akan dievaluasi bersama kementerian perekonomian dan berbagai apa lembaga dan kementerian lainnya. Nah, ini akan dilihat apakah nanti kita 1 Januari 2027 akan terus melanjutkan dengan ekspor intermediary atau model lainnya. Jadi nanti ini ada kabar barunya nanti setelah ada evaluasi,” terang Sinthya.

Evaluasi setelah 1 Januari 2027 akan menentukan model yang digunakan DSI selanjutnya, termasuk kemungkinan perusahaan tetap menjadi intermediary atau beralih menjalankan ekspor sebagai pemilik komoditas.

(*)