ANALITIKNEWS.COM – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih akrab disapa Tom Lembong.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (13/3/2025), majelis hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong, yang berarti kasus ini akan melanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam pembacaan amar putusan sela menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap.
Hakim juga menegaskan bahwa dalil keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong termasuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Kamis pekan depan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ujar hakim.
Sementara itu, Tom Lembong mengaku siap membuktikan realitas kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 dalam persidangan.
Tom merasa kecewa dengan dakwaan penuntut umum yang kualitasnya dinilai patut disesalkan.
“Sekali lagi sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat adanya realitas yang terjadi,” ujar Tom saat ditemui usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.
Namun demikian Tom Lembong tetap menghormati putusan sela Majelis Hakim atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dirinya melalui penasihat hukum.
Tom Lembong juga berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan keberatan serta atas tindak lanjut yang cepat oleh Majelis Hakim karena putusan sela dibacakan dalam waktu yang cukup singkat, yakni dua hari setelah tanggapan penuntut umum.
“Jadi saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien,”pungkasnya.
(*)
