Samri Shaputra Desak Pemkot Tegakkan Perda Pom Mini

Ilustrasi POM Mini (foto: nomorsatukaltim)

ANALITIKNEWS.COM – Meski Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat telah disahkan sejak akhir 2024, pelaksanaannya di lapangan justru belum menunjukkan progres berarti. Salah satu sorotan utama adalah keberadaan pom mini ilegal yang masih beroperasi bebas di berbagai kawasan Kota Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan kekecewaannya atas mandeknya langkah penindakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas menegakkan Perda.

“Perdanya sudah disahkan sejak Desember, tapi belum ada tindakan tegas. Dulu alasannya menunggu pengesahan, sekarang apa lagi?” ujar Samri, Rabu (28/5/2025).

Pom mini yang kerap disebut rawan memicu kebakaran telah menjadi kekhawatiran publik sejak lama. Namun sampai saat ini, tidak tampak adanya penertiban terstruktur oleh pemerintah kota.

Samri menilai, lemahnya eksekusi di lapangan mencerminkan minimnya komitmen OPD dalam menjalankan amanah regulasi. Komisi I DPRD pun, kata dia, akan segera memanggil Satpol PP untuk meminta pertanggungjawaban atas pasifnya sikap mereka.

“Kami tidak ingin masyarakat akhirnya menyalahkan DPRD karena merasa dizalimi oleh penertiban yang tidak adil. Harus ada komunikasi dan sosialisasi yang manusiawi kepada para pedagang,” jelasnya.

Menurut Samri, kondisi saat ini menunjukkan adanya kekosongan eksekutif dalam keberanian mengambil langkah tegas, meski dasar hukum sudah tersedia. Ia menduga, keterlambatan ini juga berkaitan dengan belum rampungnya pelantikan jajaran OPD baru.

“Penertiban skala besar kemungkinan baru dilakukan setelah pelantikan OPD baru oleh Wali Kota. Kabarnya pelantikan itu tinggal menunggu waktu,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan pom mini ilegal tidak hanya bermasalah secara regulasi, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa terus berdalih tanpa melakukan tindakan nyata.

“Kalau pemerintah terus tunda-tunda, itu justru menciptakan ketidakpastian hukum. Padahal, masyarakat berhak atas rasa aman dan tertib di lingkungannya,” pungkas Samri.

(Adv)

Exit mobile version