ANALITIKNEWS.COM – Pembenahan tata kelola sungai di Kota Tepian mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sempadan Sungai sebagai bentuk komitmen terhadap penataan lingkungan yang berkelanjutan.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menyatakan bahwa Raperda ini merupakan langkah konkret untuk memperjelas pengaturan tata ruang dan pemanfaatan kawasan di sepanjang sempadan sungai. Menurutnya, selama ini belum ada regulasi daerah yang secara teknis mengatur pengelolaan sempadan sungai secara menyeluruh.
“Intinya, kami ingin ada pengelolaan dan penataan sungai yang lebih jelas dan tegas di Samarinda,” ujarnya kepada awak media.
Sukamto menjelaskan bahwa aturan yang selama ini ada, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hanya bersifat umum dan belum menyentuh aspek teknis pengelolaan sempadan. Padahal, terdapat 15 titik Daerah Aliran Sungai (DAS) di Samarinda yang perlu penanganan secara terpadu dan memiliki kepastian hukum.
“Perwali RTRW memang ada, tapi belum mengatur teknis pengelolaan sempadan. Karena itu DPRD berinisiatif menyusun perda agar jelas batasan dan fungsinya,” jelasnya.
Raperda ini nantinya akan merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Namun, Sukamto menilai bahwa Pemkot Samarinda belum membuat turunan teknis dari aturan tersebut di tingkat lokal.
“Permen PUPR sudah ada, tapi Pemkot belum membuat turunannya. Lewat perda ini, kita ingin ada pendalaman dan penguatan aspek pengelolaan sungai,” tambahnya.
Lebih dari sekadar garis batas, Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan sempadan, baik dari sisi perlindungan lingkungan, pengendalian pembangunan permukiman, hingga fungsi konservasi sungai.
Sukamto menegaskan bahwa pengaturan sempadan sungai yang tegas akan membantu mencegah terjadinya pemanfaatan lahan secara ilegal dan semrawut, yang selama ini turut memperburuk kondisi lingkungan di sekitar sungai.
“Kita ingin tidak hanya memperjelas garis sempadan, tapi juga mengatur tata kelola DAS dan penataan lingkungan agar tidak lagi terjadi pemanfaatan sempadan secara ilegal atau semrawut,” tegasnya.
Dengan hadirnya Raperda ini, DPRD berharap akan tercipta sistem pengelolaan sungai yang lebih tertib, aman, dan berwawasan lingkungan, sekaligus memperkuat ketahanan kota dalam menghadapi risiko bencana seperti banjir dan longsor yang kerap terjadi akibat kerusakan daerah aliran sungai.
(ADV)
