ANALITIKNEWS.COM – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut pihaknya tengah menyusun Raperda tentang Pemakaman yang memungkinkan layanan pemakaman gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Regulasi ini menjadi upaya konkret pemerintah dalam merespons keluhan yang terus muncul di setiap masa reses dewan. Salah satu keluhan paling mencolok datang dari kelompok warga berekonomi lemah yang kesulitan membiayai pemakaman anggota keluarganya, terutama di lahan swasta.
“Bayangkan saja, tarif pemakaman bisa mencapai Rp4-7 juta. Ini lebih tinggi dari UMR kita di Samarinda. Rakyat kecil tidak sanggup,” kata Samri, Jumat (30/5/2025).
Menurutnya, praktik pemakaman dengan sistem kaplingan menjadi pemicu utama mahalnya biaya, yang justru menambah beban saat keluarga sedang berduka. Ia menilai, negara harus hadir menjamin pemenuhan hak dasar warga termasuk akses terhadap layanan pemakaman yang layak.
Karena itu, DPRD mendorong agar Pemkot Samarinda membangun Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru dengan biaya minimal, bahkan digratiskan bagi warga tidak mampu.
“Minimal satu TPU di setiap kecamatan. Tapi harus disesuaikan dengan ketersediaan lahan,” tegas politisi PKS tersebut.
Dalam Raperda juga akan diatur ketentuan ketat bagi pengelola pemakaman swasta. Mereka diwajibkan memiliki lahan minimal tiga hektare dan tidak membangun di permukiman padat untuk menghindari dampak sosial dan lingkungan.
Menariknya, Samri mengungkap bahwa sebagian besar TPU yang selama ini dianggap aset pemerintah, sebenarnya berdiri di atas lahan hibah warga.
“Seperti TPU Abul Hasan, itu dari masyarakat. Yang benar-benar dikelola pemkot hanya TPU Serayu,” jelasnya.
Raperda ini ditargetkan rampung tahun ini. DPRD berharap ke depan tidak ada lagi warga yang harus menggadaikan harta atau mencari pinjaman hanya untuk menguburkan keluarganya.
“Ini soal kemanusiaan. Warga yang sedang berduka jangan sampai dipaksa menanggung beban lebih berat karena masalah biaya,” tutup Samri.
(Adv)
