ANALITIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi kuota haji.
Mengusut kasus ini, KPK memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025).
Yaqut menyampaikan bahwa dirinya bersyukur telah mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi langsung kepada penyidik.
“Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai menjalani pemeriksaan.
Ia menyebut banyak pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan, namun menolak membeberkan detail materi penyidikan.
“Ya banyak lah pertanyaan,” ucap Yaqut.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan adanya perintah tertentu dalam pengaturan kuota haji, Yaqut memilih tidak memberikan komentar.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya mohon maaf kawan-kawan wartawan, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” imbuhnya.
Sebelumnya KPK juga memeriksa tiga orang dari Kementerian Agama (Kemenag) berinisial RFA, MAS, dan AM pada Senin (4/8).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa ketiganya diyakini mengetahui sejumlah informasi penting yang berkaitan langsung dengan dugaan praktik korupsi dalam proses distribusi dan pengelolaan kuota ibadah haji.
Budi belum bisa memberi informasi lebih banyak karena proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang bersifat tertutup dan rahasia.
“Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan pada perkara ini, KPK telah melakukan permintaan keterangan, sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga bisa memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK,” tutur dia.
“Tentu untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan sehingga perkara ini bisa segera lengkap,” imbuhnya.
(*)
