ANALITIKNEWS.COM – Meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) telah disahkan, pelaksanaan penertiban pom mini di Kota Samarinda masih tertunda.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu lembaran daerah resmi sebelum dapat mengambil tindakan konkret.
“Perda Trantibum memang sudah disahkan, tapi belum masuk ke dalam lembaran daerah. Kami belum bisa menindak, tapi strategi sudah ada. Setelah perda resmi masuk lembaran daerah, kami akan langsung bergerak,” tegas Anis.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyesuaikan diri sebelum tindakan tegas dilakukan,” tambahnya.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Satpol PP untuk meminta kejelasan terkait langkah konkret yang akan diambil.
“Perda sudah kita buat, apalagi alasannya? Komisi I akan memanggil Satpol PP untuk mempertanyakan aksi mereka terhadap pom mini,” tegas Samri.
Ia menjelaskan bahwa meskipun perda sudah disahkan, masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan, seperti, mendapatkan nomor register dari provinsi dan konfirmasi ke pemerintah pusat untuk memastikan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi
Samri juga menduga bahwa masa transisi pemerintahan setelah pilkada turut memperlambat proses ini.
“Walau wali kota masih sama, tetapi ada masa transisi. Mungkin setelah wali kota dilantik kembali, proses ini akan berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Meskipun keberadaan pom mini dinyatakan ilegal dalam perda baru, banyak masyarakat masih mengandalkan layanan ini karena keterbatasan akses ke SPBU resmi.
DPRD Samarinda meminta pemerintah untuk menyiapkan solusi alternatif sebelum melakukan penertiban, agar kebutuhan masyarakat terhadap BBM tetap terpenuhi tanpa mengganggu ketertiban dan keselamatan umum.
Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan penertiban ini bisa berjalan adil dan memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidupnya pada usaha pom mini. (adv)
