ANALITIKNEWS.COM – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyoroti kebijakan pemerintah provinsi kalimantann Timur (Kaltim) terkait penataan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai memberatkan pemerintah kota.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan tanggung jawab pembiayaan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026.
Melalui kebijakan itu, pembiayaan peserta JKN PBPU dan BP yang sebelumnya ditanggung provinsi kini dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme koordinasi maupun persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini,” kata Andi Harun.
Pengalihan Beban Fiskal
Ia juga menilai bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya bukan sekadar redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, pengalihan beban itu dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan, sehingga dinilai tidak adil dan berpotensi membebani keuangan daerah.
Ini akan mengakibatkan 49.742 jiwa warga Kota Samarinda menjadi korban dari kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
“Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda berpotensi terdampak dari kebijakan ini jika diterapkan tanpa kesiapan fiskal,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Harun menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk penugasan tanpa dukungan anggaran atau unfunded mandate. Ia menilai tidak ada kejelasan terkait skema pendanaan maupun mekanisme transisi yang memadai.
Padahal, lanjut dia, data kepesertaan PBPU dan BP selama ini merupakan kebijakan yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak 2019.
“49 ribu yang dikembalikan oleh Provinsi, itu bukan kemauannya pemrintah kota untuk dibiayai oleh pmerintah provinsi, tapi atas permintaan pemerintah provinsi melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub nomor 25 tanhun 2025” tegas Andi Harun.
Dampak terhadap Tata Kelola Keuangan
Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan akuntabel serta tata kelola pemerintahan yang baik.
“Apabila peraturan tersebut diberlakukan, pemprov harus menghapus pergub sebelumnya” lanjutnya
Selain itu, Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan tersebut belum memiliki dasar regulasi operasional yang kuat. Kebijakan hanya dituangkan dalam bentuk surat administratif tanpa disertai kajian fiskal yang komprehensif maupun analisis dampak kebijakan.
“Hal ini menunjukkan adanya indikasi cacat prosedural dan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menyatakan menolak pelaksanaan kebijakan redistribusi dalam bentuk saat ini. Selain itu, mereka juga meminta agar kebijakan tersebut ditunda hingga seluruh aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal terpenuhi.
Pemkot Samarinda juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyampaikan dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana redistribusi untuk tahun 2027.
Andi Harun meyakini kebijakan yang tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni ini tidak diketahui Gubernur Kalimantan Timur.
Usulan Pembahasan Bersama
Tak hanya itu, Andi Harun mengusulkan agar dilakukan pembahasan bersama secara resmi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
“Kami tidak menolak substansi perlindungan masyarakat, tetapi mekanisme kebijakan harus adil, transparan, dan melalui pembahasan bersama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang,” pungkasnya.
(*)
