Hukum  

Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK Buka Peluang Panggil Hasto

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

ANALITIKNEWS.COM – Paspor milik tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR, Harun Masiku kiin telah dicabut pemerintah.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan langkah ini untuk mempermudah pencarian Harun Masiku.

“Tentunya ya supaya untuk mencegah yang bersangkutan. Misalnya, berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8) malam.

Namun Budi tak menyebutkan sejak kapan paspor Harun Masiku dicabut. Dia hanya menyatakan KPK terus mencari Harun Masiku.

Ia menegaskan bahwa pencarian terus dilakukan, dengan melibatkan berbagai institusi penegak hukum lain guna mempercepat proses penangkapan.

“Nanti akan kami cek ya detailnya karena tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya, supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pencarian terus dilakukan, dengan melibatkan berbagai institusi penegak hukum lain guna mempercepat proses penangkapan.

“KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, melibatkan institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku,” pungkasnya.

KPK juga kata dia membuka peluang untuk memanggil politikus PDIP Hasto Kristiyanto dalam penyidikan kasus Harun Masiku.

“Ya nanti kemungkinan-kemungkinan itu kan masih terbuka begitu ya. Tentu kami terbuka untuk memanggil pihak siapa pun untuk membantu dan mendukung proses penanganan perkara ini,” kata Budi.

Budi mengatakan, pemanggilan Hasto tersebut agar perkara Harun Masiku segera tuntas. Terlebih, saat ini KPK masih menyita barang mantan terdakwa yang bebas setelah memperoleh amnesti dari presiden.

“Tentu semuanya ingin perkara ini juga bisa segera tuntas dan bisa segera selesai. Jadi, status dari para pihak yang terkait, yang terlibat juga bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” kata Budi.

Diketahui sebelumnya Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW Harun Masiku.

Namun kemudian Hasto bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

(*)

Exit mobile version