MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Partai Politik Bereaksi

Mahkamah Konstisui yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

ANALITIKNEWS.COM –  Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak nasional dan daerah. 

Diketahui, putusan MK tersebut menuai reaksi beragam dari partai politik (parpol).

Berdasarkan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan jadwal pemilihan nasional dan lokal.

Tanggapan PDIP

Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyinggung pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Puan mengatakan pemilu harus digelar 5 tahun sekali dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD).

“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

“Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” sambungnya.

Puan mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji putusan MK tersebut.

Nantinya, kata dia, semua partai politik akan menyikapi putusan itu sesuai dengan kewenangan yang ada.

“Semua partai pasti kan mendiskusikan hal itu (putusan MK), tapi baru berdiskusi, belum ada keputusan terkait apa yang akan diputuskan,” ujarnya.

“Kita semua mendiskusikan bahwa ya, apa yang menjadi Keputusan MK sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar karena memang sesuai dengan undang-undang, pemilu adalah 5 tahun sekali,” sambung Puan.

Lebih lanjut, terkait revisi UU Pemilu, Ketua DPP PDIP itu mengatakan pihaknya belum memutuskan pembahasan akan dilakukan oleh Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg). Dia mengatakan saat ini pimpinan DPR masih berdiskusi.

“Kita akan tindaklanjuti (RUU Pemilu) sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan,” tuturnya.

Kritikan dari NasDem

Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menyebut MK telah keluar dari koridornya dan melampaui kewenangan dalam menetapkan norma hukum. Ia memastikan sikap ini juga sejalan dengan arahan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

“MK sudah melampaui fungsinya dalam memutuskan sesuatu. Betul mereka punya kewenangan itu final dan mengikat. Justru karena final dan mengikat itulah maka kemudian harus berhati-hati,” kata Irma.

Atas putusan MK tersebut, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan justru wacana untuk merevisi UU MK bisa dimunculkan. Sebab, menurutnya, DPR RI membutuhkan waktu panjang membentuk undang-undang, tapi MK kerap membatalkan dengan membentuk norma baru.

“Mungkin saja, mungkin saja. Mungkin, sangat mungkin ya,” kata Khozin setelah menghadiri diskusi Fraksi PKB terkait pemilu bersama Ketua KPU hingga Bawaslu di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Tanggapan Partai Demokrat

Komentar terkait pemisahan pemilu juga datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron.

Herman Khaeron menyinggung adanya potensi masa jabatan DPRD bertambah 2 tahun imbas dari keputusan ini.

“Saya paham bahwa keputusan MK final and binding sehingga strategi dan manajemen partai ke depan harus dipersiapkan sesuai keputusan tersebut,” kata Herman Khaeron kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Ia menyoroti putusan itu berpeluang memperpanjang masa jabatan DPRD selama 2 tahun. Menurutnya, hal ini bisa berdampak ke masa kepengurusan partai yang biasanya berganti setiap 5 tahun.

“Namun memang masih menjadi bahan diskusi, khususnya terkait dengan perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2 tahun. Kami juga harus menyesuaikan masa periodisasi kepengurusan partai yang disesuaikan dengan adanya 2 kali pemilu, pemilu pusat dan pemilu daerah,” kata dia.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf. Dia mempertanyakan implikasi logis maupun hukum dari putusan tersebut.

“Kalau fraksi ini semuanya masih terkaget-kaget, karena semuanya mempertanyakan, kurang lebih begini: bagaimana caranya pemilu yang lima tahunan, terutama buat DPRD, menjadi tujuh tahun? Itu tentu menjadi pertanyaan,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat dilansir dari detikX

Untuk saat ini, sikap antarfraksi sebagian besar senada, yaitu mengkritisi putusan MK. Namun belum ada kesepakatan final. Ia mengungkapkan DPR RI belum mengambil langkah konkret karena masih ada perbedaan pandangan. Di satu sisi ada keharusan menjalankan putusan MK, di sisi lain mempertanyakan sikap MK yang dianggap menetapkan aturan beserta norma barunya.

“Kalau ini kan sudah ditetapkan sendiri oleh MK dengan aturan yang tidak bisa diubah,” ucapnya.

Komisi II DPR RI akan melakukan kajian akademik dan teknis atas dampak putusan MK. Sebab, bukan hanya Undang-Undang Pemilu saja yang terdampak putusan tersebut. Namun juga Undang-Undang Pemerintahan Daerah, ketentuan soal penjabat kepala daerah, hingga Undang-Undang Otonomi Khusus.

“Kami diperintahkan oleh pimpinan DPR kemarin untuk tiap komisi, dalam konteks ini Komisi II, Komisi III, dan Baleg, untuk membuat kajian terlebih dahulu,” ungkapnya.

Di sisi lain, menurutnya, putusan MK tersebut dinilai muncul terlalu dini. Padahal pemilu selanjutnya masih beberapa tahun lagi. Ia khawatir pembahasan politik elektoral pada masa-masa awal pemerintahan baru Prabowo Subianto akan mengganggu fokus menjalankan sejumlah program.

Pandangan dari PAN

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo menyatakan putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah memang layak dipertanyakan.

“Cuma masalahnya secara kelembagaan kan tidak ada cek terhadap keputusan MK. MK kan selama ini ngecek kalau keputusan kelembagaan lain bertentangan dengan konstitusi, dia mengadili. Bagaimana kalau putusan MK sendiri yang bertentangan dengan konstitusi? Nah, ini kita wajar kita mempertanyakan,” kata Dradjad.

Pandangan dari PKS

Pendapat sedikit berbeda datang dari anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Meski partainya masih melakukan kajian internal, Mardani menyatakan pemisahan pemilu justru akan memperkuat kualitas demokrasi dan keterlibatan masyarakat dalam proses politik.

“Demokrasi itu untuk rakyat. Demokrasi terbaik yang paling sesuai dengan kondisi rakyat. Ketika pemilu nasional disatukan dengan pemilu lokal, yang terjadi semua narasi, semua perhatian, tersedot pada pemilu nasional. Jadi tidak ada kesempatan buat pemilu lokal itu mendapat perhatian,” kata Mardani.

Dengan pemisahan, ia berharap masyarakat bisa lebih fokus dalam menilai kandidat, baik nasional maupun lokal. Walaupun Mardani mengakui ada kritik konstitusional terhadap skema ini, terutama terkait ketentuan Pasal 22E UUD 1945, yang mengatur pemilu lima tahunan, tapi ia menafsirkan bisa disesuaikan dengan masa jabatan. Selain itu, ini akan membuat pemilu daerah lebih menjadi sorotan.

“Jangankan pemilu lokal, legislatif saja disedot oleh pilpres, sehingga diferensiasi antarparpol atau antarcaleg kurang. Hakikat seperti ini buruk buat demokrasi karena ketika tidak ada public engagement. Yang terjadi, orang memilih kucing dalam karung,” ujarnya.

Putusan MK yang ditolak oleh sebagian besar partai politik ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sebab, sistem pemilu sebelumnya merugikan hak konstitusional pemilih, melemahkan partai politik, dan membebani penyelenggara pemilu.

Pandangan dari Peneliti

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyayangkan respons sebagian besar partai yang menyatakan tidak setuju. Menurutnya, perbedaan pendapat boleh, tapi sebagai negara hukum, putusan MK bersifat final dan harus dijalankan. Untuk itu, ia mengajak agar pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada segera dimulai.

“Kalau kemudian kita mengatakan kita tidak setuju dengan putusan hukum, lalu kita tidak laksanakan, berarti kita nggak ada negara hukum lagi dong,” kata Fadli dikutip dari detikX.

Sejak 2014, Perludem telah menyusun naskah Kodifikasi UU Pemilu bersama 30 organisasi masyarakat sipil, yang mengusulkan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Namun, menurut Fadli, desain lima kotak tetap dipertahankan dalam UU No 7 Tahun 2017. Pemilu 2019 pun dianggap membuktikan hipotesis Perludem, dengan banyaknya korban jiwa di kalangan penyelenggara dan tingginya angka suara tidak sah akibat kebingungan pemilih.

Fadli juga menegaskan pemisahan ini tidak melanggar Pasal 22E UUD 1945. Menafsirkan itu tidak bisa cherry picking, pemilu DPRD tetap lima tahun sekali, hanya jadwal pelaksanaannya tidak lagi sama antara nasional dan lokal. Soal masa jabatan yang diperpanjang hingga tujuh tahun pun, menurutnya, bukan hal baru.

“Tugas MK kan menafsirkan konstitusi. Produk dari tafsir itu yang pasti norma baru. Perdebatan MK positive legislator atau negative legislator, itu perdebatan sejak 1804,” tegasnya.

(*)

1.155 Tayangan
Exit mobile version