ANALITIKNEWS.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Dorongan ini sebagaimana disuarakan Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.
Ganjar menilai pembahasan RUU Pemilu menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan proses penyusunan regulasi pemilu berjalan secara matang dan tidak terjebak dalam pembahasan yang tergesa-gesa menjelang pelaksanaan tahapan pemilu mendatang.
Ganjar menyampaikan pandangan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Ia menilai waktu yang tersedia harus dimanfaatkan secara optimal untuk membahas berbagai aspek penting dalam paket undang-undang pemilu yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
“Yang kita butuhkan sebenarnya hari ini adalah kita harus mempercepat pemrosesan atau pembahasan undang-undang paket pemilu ini agar kita tidak terlambat,” kata Ganjar kepada wartawan.
Menurut Ganjar, percepatan pembahasan bukan berarti mengorbankan kualitas produk legislasi.
Sebaliknya, pembahasan yang dimulai lebih awal justru memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah, DPR, partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil untuk menyempurnakan substansi aturan yang akan digunakan dalam penyelenggaraan pemilu.
Penyesuaian Putusan MK dan Dinamika Politik
Ganjar menjelaskan bahwa pembahasan yang terlambat akan memunculkan berbagai tantangan yang lebih kompleks.
Salah satu tantangan utama adalah kebutuhan untuk menyesuaikan ketentuan dalam undang-undang dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan dampak terhadap sistem kepemiluan di Indonesia.
Selain itu, ia menilai dinamika politik antarpartai juga akan memengaruhi proses penyusunan regulasi.
Jika pembahasan dilakukan mendekati batas waktu yang tersedia, ruang untuk membangun kesepahaman politik akan semakin sempit.
“Kita mengidentifikasi dari concern waktu bahwa kalau kita terlambat, nanti problemnya akan cukup rumit di belakang. Karena terlalu banyak yang harus disesuaikan di tengah adanya putusan MK dan kemudian political interplay antar partai-partai, dan kita butuh lobi segera,” jelas Ganjar.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PDIP melihat pentingnya proses komunikasi politik yang berlangsung sejak awal.
Dengan demikian, berbagai perbedaan pandangan dapat dibahas secara lebih terbuka dan konstruktif sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.
Menjawab Kekhawatiran Soal Pembahasan Tergesa-gesa
Ganjar juga menanggapi pernyataan pimpinan DPR yang sebelumnya menekankan pentingnya menyusun undang-undang berkualitas tanpa tergesa-gesa.
Ia menyatakan sependapat dengan prinsip tersebut, namun menilai percepatan jadwal pembahasan menjadi solusi agar kualitas legislasi tetap terjaga.
Menurut dia, keterlambatan justru berpotensi membuat proses pembahasan menjadi lebih terburu-buru karena waktu yang tersedia semakin terbatas. Oleh sebab itu, pembahasan harus dimulai lebih cepat agar seluruh tahapan dapat berjalan secara komprehensif.
“Kemarin ada statement dari pimpinan DPR bahwa kita ingin menyusun undang-undang yang berkualitas maka jangan tergesa-gesa. Oke kita tidak tergesa-gesa, tapi kita harus membahas jauh lebih cepat. Justru karena waktunya semakin mepet, itu akan makin tergesa-gesa,” sambungnya.
PDIP Klaim Sudah Siap
Ganjar menegaskan bahwa dorongan percepatan pembahasan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana. Ia memastikan bahwa PDIP telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi proses pembahasan revisi UU Pemilu.
Menurutnya, partai telah membentuk tim internal, menyiapkan sistem kerja. Serta memetakan sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian dalam revisi regulasi tersebut.
Selain itu, PDIP juga telah melakukan diskusi dengan berbagai elemen masyarakat sipil guna memperoleh masukan yang lebih luas.
“Dari PDI Perjuangan sudah menyiapkan tim, sudah menyiapkan sistem, sudah mengidentifikasi beberapa isu penting yang ada di Undang-Undang Pemilu, dan kita sudah berdiskusi dengan masyarakat sipil juga. Insyaallah kita sudah siap,” ucap Ganjar.
Pernyataan tersebut menegaskan kesiapan PDIP untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu. Partai berlambang banteng itu berharap pembahasan dapat segera dimulai sehingga seluruh pemangku kepentingan memiliki cukup waktu untuk menghasilkan regulasi yang kuat, adaptif terhadap putusan MK, dan mampu menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia di masa mendatang.
(*)
