Kejar Target Pajak 2027, Pemerintah Pilih Perluas Basis Ketimbang Naikkan Tarif

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah menyiapkan strategi baru untuk mengejar penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun pada 2027 tanpa menaikkan tarif pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan memperluas basis pajak serta mendorong kepatuhan wajib pajak untuk mencapai target tersebut.

Target penerimaan pajak dalam RAPBN 2027 itu naik sekitar 9,91 persen dibandingkan target APBN 2026 yang sebesar Rp2.357,7 triliun.

Fokus pada Ekstensifikasi Pajak

Purbaya menyampaikan strategi tersebut dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk membahas RAPBN 2027 beserta nota keuangan, Kamis (27/8).

Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan menjadikan kenaikan tarif sebagai instrumen untuk mendongkrak penerimaan negara pada tahun depan.

“Jadi di sini, Pak Ketua, kita memperbesar tax base. Pemerintah sampai sekarang enggak ada rencana untuk menaikkan tarif-tarifnya,” ujar Purbaya.

Pemerintah akan mengarahkan peningkatan penerimaan melalui ekstensifikasi atau perluasan basis pajak. Langkah tersebut menyasar pihak-pihak yang seharusnya membayar pajak tetapi belum masuk atau belum optimal dalam sistem perpajakan.

“Kita hanya akan ekstensifikasi saja, sehingga yang harus bayar-bayar, yang sudah bayar yang tidak diganggu,” katanya.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga akan memperkuat kualitas sumber daya manusia dalam proses pengumpulan pajak. Purbaya menilai peningkatan kapasitas aparat dapat membantu pemerintah mengoptimalkan penerimaan.

Perkuat Kepatuhan dan Pengawasan

Pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi, penguatan sinergi antarlembaga, serta penegakan hukum yang lebih efektif.

Purbaya menegaskan pembenahan sistem perpajakan tidak hanya menyasar wajib pajak. Pemerintah juga akan memastikan aparat yang bertugas melakukan pemungutan pajak menjalankan tugas secara profesional dan bersih.

“Jadi bukan hanya pembayar pajak, tapi juga penagih pajak akan kami pastikan dilakukan dengan baik dan bersih,” pungkas Purbaya.

Sebelumnya Purbaya mengatakan pemerintah akan lebih agresif menutup berbagai celah kebocoran penerimaan negara, termasuk mengurangi praktik manipulasi pajak.

Direktorat Jenderal Pajak juga akan meningkatkan pengawasan dan mempercepat tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran, termasuk yang berasal dari laporan masyarakat.

“Yang jelas kebocoran-kebocoran pajak atau manipulasi bisa dihilangkan semaksimal mungkin. Terus kita lebih aktif dalam penagihan, begini, kalau kita curiga ada tempat-tempat yang tadinya nggak bayar pajak kayak perusahaan baja itu, saya denger apa laporan dari masyarakat juga kita follow up,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Fokus Perluas Basis Pajak, Bukan Naikkan Tarif

Meski akan memperketat pengawasan, Purbaya memastikan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak. Ia menegaskan pemerintah hanya ingin memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tapi nggak akan ada kenaikan tarif pajak maupun kita kejar-kejar. Kata Bapak Presiden tadi, berburu di kebun binatang, nggak ada seperti itu. Kita ekstensifikasi untuk memastikan yang tadinya nggak bayar pajak, bayar sesuai aturan. Jadi nggak ada kenaikan,” sebut Purbaya.

(*)