Gugatan UU IKN Ditolak MK, Ibu Kota Masih di Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK)
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5).

banner 325x300

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”.

Dalil Pemohon Soal Kekosongan Hukum Ditolak MK

Dalam permohonannya, pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian norma antara Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 dengan Pasal 2 ayat (1) UU 2 Tahun 2024. Kondisi ini dinilai menimbulkan kekosongan status hukum ibu kota negara yang berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan.

Namun MK menilai dalil tersebut tidak berdasar. Menurut Mahkamah, ketentuan dalam UU IKN harus dibaca secara sistematis dengan aturan lain yang mengatur mekanisme pemindahan ibu kota.

MK Tegaskan Peran Keppres dalam Pemindahan Ibu Kota

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pemindahan ibu kota tidak serta-merta berlaku hanya dengan keberadaan undang-undang, melainkan bergantung pada Keputusan Presiden.

“Mengenai hal itu, Mahkamah menilai bahwa penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dimaknai bersama dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. “Pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi norma pemindahan ibu kota saat Keppres pemindahan tersebut dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan Presiden,” terang Adies Kadir.

Ia juga menegaskan bahwa waktu efektif pemindahan ibu kota bergantung pada penetapan Keppres oleh Presiden, merujuk pada Putusan MK sebelumnya Nomor 38/PUU-XXIV/2026.

Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota hingga Ada Keputusan Presiden

Mahkamah juga menilai bahwa tidak terdapat pertentangan konstitusional dalam norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN sebagaimana didalilkan pemohon.

“Artinya dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ucap Adies, dilansir dari Antara News.

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga Keppres pemindahan diterbitkan.

Permohonan Ditolak Seluruhnya

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon tidak dapat diterima oleh Mahkamah.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” jelas Suhartoyo.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa proses pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara masih berada pada tahap hukum yang belum efektif secara penuh hingga adanya keputusan resmi Presiden.

(*)

1.087 Tayangan
banner 325x300