DPRD Samarinda Tegaskan Izin Ormas Bisa Dicabut Timbulkan Keresahan Publik

BERBICARA - Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan (Istimewa)

ANALITIKNEWS.COM Keberadaan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Tepian mulai menuai polemik. Di tengah maraknya laporan masyarakat tentang intimidasi dan tindakan premanisme yang mengatasnamakan Ormas tertentu, suara tegas datang dari DPRD Kota Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menyampaikan bahwa pemerintah wajib melakukan evaluasi terhadap izin operasional Ormas yang dinilai menyimpang dari fungsi sosialnya. Ia menegaskan, organisasi yang justru menciptakan keresahan di tengah masyarakat harus ditindak secara tegas, termasuk pencabutan izin jika diperlukan.

“Ormas dan premanisme itu dua hal yang jelas berbeda. Kalau ada Ormas yang justru menjadi sumber keresahan bagi masyarakat, itu bukan lagi organisasi sosial, namun sudah menjurus pada tindak pidana. Izin mereka layak dicabut,” tegas Adnan, Jumat (30/5/2025).

Menurut politisi Golkar ini, Ormas pada prinsipnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur pendirian, kegiatan, hingga pembubarannya. Namun, perlindungan hukum tersebut tidak bisa dijadikan tameng untuk melindungi perilaku menyimpang.

“Saya rasa yang pertama, Ormas itu keberadaannya dilindungi Undang-Undang Ormas ya. Tapi kalau yang mengarah ke tindak premanisme tentu perlu ada konsekuensi hukum yang tegas,” kata Adnan.

Ia turut menyesalkan sejumlah kejadian yang sempat viral di media sosial, di mana sekelompok orang yang mengklaim diri sebagai bagian dari Ormas justru melakukan pemalakan, intimidasi, hingga kekerasan fisik terhadap warga maupun pelaku usaha.

Melihat kecenderungan ini, Adnan mendorong pemerintah kota dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin operasional Ormas yang terindikasi melakukan penyimpangan. Menurutnya, pembiaran hanya akan memperbesar potensi konflik sosial di lapangan.

Tak hanya itu, Adnan juga menyarankan adanya sistem pelaporan dan pemantauan rutin terhadap aktivitas Ormas, termasuk struktur kepengurusan dan kegiatan yang mereka laksanakan.

“Pemerintah harus berani mengevaluasi Ormas yang menyimpang dari tujuan awal. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, harus ada langkah tegas. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak,” ujar Adnan.

Terakhir, Adnan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap organisasi yang menyalahgunakan status hukumnya. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaporan jika menemukan indikasi penyalahgunaan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa mencoreng semangat demokrasi dan partisipasi masyarakat. Ormas seharusnya jadi perekat sosial, bukan justru jadi aktor pelanggaran hukum,” tutupnya.

(Adv)

Exit mobile version